BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan hingga awal Agustus 2026 masih tetap sama meskipun sistem kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 secara bertahap dihapus.
Selama masa transisi menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), seluruh ketentuan mengenai besaran iuran masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan tarif resmi dalam skema KRIS.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa konsep sistem baru dirancang agar tidak membebani peserta dengan kenaikan iuran.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya enggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Pernyataan tersebut memberikan kepastian bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang sempat khawatir penghapusan sistem kelas akan diikuti dengan kenaikan iuran bulanan.
Penerapan KRIS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus sistem layanan rawat inap berdasarkan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Melalui sistem baru ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan memperoleh standar layanan rawat inap yang sama di rumah sakit tanpa membedakan kelas perawatan seperti sebelumnya.
Namun hingga kebijakan tersebut diterapkan sepenuhnya, pemerintah masih menggunakan ketentuan pembayaran iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Artinya, masyarakat tetap membayar iuran sesuai besaran yang berlaku saat ini hingga tarif KRIS resmi ditetapkan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku
Selama masa transisi menuju KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran tetap ditanggung pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
Sementara itu, bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran masih sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh pekerja
Sedangkan bagi peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (PBPU), tarif yang berlaku masih sama, yaitu:
- Setara Kelas III: Rp42.000 per bulan
- Setara Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Setara Kelas I: Rp150.000 per bulan
Adapun peserta dari kalangan veteran dan perintis kemerdekaan tetap memperoleh pembiayaan penuh dari pemerintah.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan yang berlaku.
Peserta wajib melakukan pembayaran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Meskipun sejak 1 Juli 2026 pemerintah telah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran, terdapat aturan lain yang tetap harus diperhatikan oleh peserta.
Walaupun tidak lagi dikenai denda karena terlambat membayar iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan tetap dapat dikenai denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus mendorong peserta agar tetap rutin membayar iuran tepat waktu.
Karena itu, masyarakat tetap disarankan menjaga status kepesertaan aktif meskipun mekanisme denda keterlambatan pembayaran telah dihapus.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih tetap berlaku hingga regulasi mengenai tarif dalam sistem KRIS selesai ditetapkan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan transisi menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berjalan lancar sehingga seluruh peserta memperoleh layanan rawat inap yang lebih merata dengan standar fasilitas yang sama di seluruh Indonesia. (*/stch/dda)