BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali terjadi di sejumlah daerah memicu sorotan terhadap tata kelola dan sistem pengawasan program tersebut.
Rangkaian kejadian yang disebut menimbulkan korban dari kalangan siswa itu membuat pelaksanaan program MBG kembali mendapat perhatian.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai berbagai perbaikan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) belum menyentuh persoalan mendasar dalam desain tata kelola dan mekanisme pengawasan.
Sementara itu, DPD RI meminta adanya pertanggungjawaban dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan MBG, termasuk pihak yang bertanggung jawab di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS, Jimmy Daniel Berlianto, mengatakan kasus yang menimpa ratusan penerima MBG di Sidoarjo, setelah kejadian serupa di Semarang dan Papua, menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam pelaksanaan program.
Menurut Jimmy, perbaikan yang dilakukan selama ini belum menyentuh aspek desain tata kelola dan mekanisme pengawasan MBG.
“Kasus keracunan yang menimpa ratusan penerima MBG di Sidoarjo, setelah insiden serupa yang terjadi di Semarang dan Papua dalam beberapa waktu terakhir, membuktikan bahwa upaya perbaikan saat ini belum menyentuh akar masalah dari desain tata kelola dan mekanisme pengawasan MBG,” kata Jimmy dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/9).
Ia menilai salah satu persoalan terletak pada desain tata kelola MBG yang masih cenderung sentralistis atau top-down.
CIPS, menurut Jimmy, menemukan dalam studi terbaru pada 2026 bahwa kebijakan yang terlalu tersentralisasi dapat kurang efektif karena membatasi ruang pengawasan serta menyulitkan penyesuaian program dengan kondisi masing-masing daerah.
Jimmy mengatakan perubahan dalam program MBG seharusnya juga menyentuh pembagian peran dan kewenangan antara pemerintah pusat dengan aktor lokal.
Pembagian kewenangan tersebut dinilai penting karena pelaksanaan program di setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda, khususnya dalam hal keamanan pangan dan kedisiplinan operasional di tingkat SPPG.
SPPG merupakan unit operasional yang bertugas mengelola, menyiapkan, serta mendistribusikan makanan bergizi kepada penerima manfaat.
Menurut CIPS, kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap tahapan pelaksanaan menjadi penting agar sistem pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Jimmy mencontohkan tata kelola program serupa di sejumlah negara, termasuk Jepang dan Tiongkok, yang memberikan ruang lebih besar kepada aktor daerah dalam pelaksanaan program.
“Pengalaman program sejenis di berbagai negara menunjukkan bahwa efektivitas program distribusi makan bergizi seperti MBG sangat ditentukan oleh peran aktor lokal dalam desain tata kelolanya. Ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam memperkuat MBG,” ujarnya.
CIPS mendorong pemerintah melakukan reformasi tata kelola MBG dengan memperjelas pembagian tugas antara pemerintah pusat dan aktor lokal.
Pemerintah pusat dinilai sebaiknya berfokus pada penetapan standar nasional, terutama mengenai keamanan pangan, kualitas layanan, standar gizi, indikator kinerja, serta mekanisme monitoring dan pelaporan.
Sementara itu, pemerintah daerah dan sekolah dapat diberikan ruang lebih besar untuk menyesuaikan pelaksanaan dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Penyesuaian tersebut dapat mencakup pilihan bahan pangan, model operasional, sistem pengadaan, hingga pola distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Pola distribusi juga dapat disesuaikan dengan kondisi daerah, baik melalui SPPG, distribusi langsung oleh sekolah, maupun mekanisme berbasis komunitas.
“Tidak semua daerah menghadapi tantangan yang sama. Karena itu, aktor lokal perlu diberi ruang yang lebih besar untuk menentukan model implementasi yang paling sesuai, sementara pemerintah pusat berfokus pada penetapan standar dan pengawasan,” kata Jimmy.
Sorotan terhadap pelaksanaan MBG juga datang dari DPD RI. Lembaga tersebut berencana meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Kepala BGN Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang.
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengatakan kejadian yang berulang perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk bagaimana sistem pengawasan berjalan di lapangan.
“Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana sistem pengawasannya berjalan. Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang,” ujar Tamsil di Jakarta, Jumat (4/9).
Tamsil mendesak agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap sistem penyaluran MBG.
Evaluasi tersebut, menurut dia, tidak cukup hanya menyasar dapur dan prosedur operasional.
Sistem pengawasan hingga pihak yang memiliki tanggung jawab langsung di setiap SPPG juga harus diperiksa.
Menurut Tamsil, posisi kepala SPPG perlu mendapat perhatian khusus karena memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program MBG.
Kepala SPPG merupakan pihak yang berada di tingkat operasional dapur dan bertanggung jawab memastikan manajemen serta proses pelaksanaan berjalan sesuai standar.
Karena itu, Tamsil menilai evaluasi atas kasus yang terjadi tidak semestinya hanya diarahkan kepada mitra atau dapur secara keseluruhan.
BGN juga dinilai perlu memastikan orang yang mendapat tanggung jawab mengelola SPPG benar-benar menjalankan tugasnya secara maksimal.
“Setelah mempelajari kejadian yang berulang ini, mestinya BGN mengevaluasi penempatan Kepala SPPG. Mereka adalah wakil BGN di dapur dan memegang tanggung jawab atas manajemen operasional. Kalau ada yang tidak menjalankan tanggung jawab secara maksimal, tentu harus dievaluasi,” kata Tamsil.
Tamsil mengatakan dirinya telah menerima berbagai aspirasi mengenai pelaksanaan MBG dari relawan, ahli gizi, bagian akuntansi, guru, orang tua murid, hingga masyarakat.
Sejumlah aspirasi tersebut, antara lain, menyoroti kepala SPPG yang disebut kurang aktif berada di dapur maupun tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Meski demikian, Tamsil menekankan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui evaluasi.
“Kalau faktanya benar, BGN tidak boleh ragu mengambil tindakan. Kalau tidak kompeten dan tidak amanah menjalankan tugas, cepat ganti dengan yang lain,” tegasnya.
Menurut Tamsil, ketegasan terhadap pihak yang bertanggung jawab diperlukan agar penghentian sementara operasional SPPG tidak selalu menjadi solusi ketika persoalan muncul.
Pasalnya, penghentian operasional juga berpotensi berdampak terhadap penerima manfaat dan mitra yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik.
Dengan kembali munculnya kasus dugaan keracunan MBG, evaluasi terhadap keamanan pangan, tata kelola, serta mekanisme pengawasan menjadi sorotan utama.
Pemerintah dituntut memastikan program yang menyasar masyarakat luas tersebut berjalan dengan standar keamanan dan pengawasan yang memadai. (*/stch/dda)