BANYUMASEKSPRES.ID, SEMARANG – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap kompleksitas transaksi keuangan yang berkaitan dengan terdakwa.
Dalam persidangan, seorang konsultan keuangan mengungkap hasil analisis terhadap rekening Fadia yang menunjukkan adanya sekitar 15 ribu transaksi dalam periode pemeriksaan.
Keterangan tersebut disampaikan konsultan keuangan Tri Awal Tantio saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/9).
Tri menjelaskan, dirinya mendapat pekerjaan dari Sabiq, putra Fadia Arafiq, pada Juli 2026.
Pekerjaan tersebut berkaitan dengan analisis arus kas dari sejumlah rekening yang berhubungan dengan keluarga Fadia.
Analisis dilakukan terhadap transaksi keuangan dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, Tri mengaku menemukan banyak transaksi yang harus ditelusuri untuk mengetahui pola pergerakan dana.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam analisis tersebut adalah adanya perpindahan dana antara rekening pribadi Fadia Arafiq dengan rekening PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Menurut Tri, transaksi antara Fadia dan perusahaan tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
Berdasarkan data yang diperiksanya, terdapat sejumlah transaksi yang berlangsung berulang, terutama sepanjang 2023.
Ketika ditanya mengenai pola transaksi tersebut, Tri membenarkan bahwa perpindahan dana antara rekening Fadia dan PT RNB terjadi berkali-kali.
“Hampir setiap bulan terjadi seperti itu, iya ada,” kata Tri dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang disoroti dalam persidangan karena PT RNB disebut dalam dakwaan jaksa KPK sebagai perusahaan yang berkaitan dengan keluarga Fadia.
Banyaknya transaksi menjadi tantangan tersendiri bagi Tri dalam melakukan analisis. Ia menyebut jumlah transaksi yang diperiksa mencapai sekitar 15 ribu transaksi.
Dengan jumlah tersebut, Tri mengaku tidak mungkin menghafal seluruh transaksi yang terdapat dalam rekening-rekening yang dianalisis.
“Ini ada 15.000 transaksi. Saya tak hafal,” ujar Tri.
Menurutnya, penelusuran menjadi semakin rumit karena analisis tidak hanya dilakukan terhadap satu rekening. Data yang diperiksa mencakup sejumlah rekening dan entitas yang saling berkaitan.
Kondisi tersebut membuat proses mengidentifikasi tujuan akhir dari setiap aliran dana membutuhkan pemeriksaan terhadap data transaksi secara menyeluruh.
Dalam keterangannya, Tri juga menyampaikan hasil analisis mengenai kekayaan Fadia Arafiq.
Berdasarkan data yang diperiksanya, kekayaan Fadia disebut mencapai sekitar Rp54 miliar.
Kekayaan tersebut, menurut keterangan Tri dalam persidangan, disebut telah dimiliki Fadia sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Informasi tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap kondisi keuangan Fadia dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Namun, angka kekayaan maupun transaksi yang terungkap dalam persidangan perlu dilihat dalam konteks keseluruhan perkara dan pembuktian di pengadilan.
Keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Fadia Arafiq terlibat dalam rangkaian dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan tersebut disebut sebagai perusahaan keluarga. PT RNB kemudian disebut mendapatkan sejumlah pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jaksa menduga terdapat pengarahan kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Fadia. Persidangan kemudian menguji berbagai keterangan, dokumen, serta bukti transaksi yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dan proses pengadaan.
Pengungkapan sekitar 15 ribu transaksi dalam rekening yang dianalisis menunjukkan betapa kompleksnya lalu lintas keuangan yang menjadi bagian dari perkara Fadia Arafiq.
Keterangan Tri Awal Tantio mengenai transaksi berulang antara rekening Fadia dan PT RNB menjadi salah satu fakta persidangan yang kini diuji oleh jaksa, penasihat hukum terdakwa, dan majelis hakim.
Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Majelis hakim akan menilai keterkaitan antara transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti lain yang diajukan dalam perkara tersebut sebelum mengambil keputusan. (*/stch/dda)














