Iklan

Komdigi Soroti Meta dan X yang Dinilai Belum Maksimal Lindungi Akun Anak

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS setelah berjalan selama enam bulan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan implementasi aturan tersebut telah memberikan perlindungan terhadap sekitar 28 juta akun anak di Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan anak ketika menggunakan layanan digital.

Namun, hasil evaluasi juga menunjukkan tingkat kepatuhan platform belum merata.

Pemerintah masih menemukan sejumlah platform yang dinilai perlu meningkatkan langkah perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

PP TUNAS Lindungi 28 Juta Akun Anak
Meutya menyampaikan capaian tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, selama enam bulan penerapan PP TUNAS, pemerintah telah mencatat sekitar 28 juta akun anak yang mendapat perlindungan dari berbagai risiko digital.

PP TUNAS sendiri mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Implementasi teknisnya diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi. Implementasi mulai dilakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Pemerintah pada tahap awal menetapkan delapan platform berisiko tinggi yang menjadi perhatian utama.

Kedelapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Daftar tersebut juga tercantum dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai layanan jejaring dan media sosial berprofil risiko tinggi.

Dari evaluasi selama enam bulan, Roblox menjadi salah satu platform yang mendapat apresiasi pemerintah karena dinilai melakukan perubahan paling progresif dalam penerapan perlindungan anak.

Platform tersebut menerapkan sejumlah penyesuaian, antara lain pembatasan usia, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok umur, serta teknologi untuk memperkirakan atau melakukan verifikasi usia pengguna.

Roblox juga telah memindahkan sekitar 23 juta akun anak ke layanan Roblox Kids.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian platform terhadap ketentuan perlindungan anak di Indonesia.

Sebelumnya, Komdigi juga mencatat Roblox melakukan sejumlah perubahan fitur, termasuk penerapan verifikasi usia dan pembatasan fitur komunikasi bagi pengguna yang belum melakukan verifikasi.

Pemerintah menyebut pendekatan tersebut sebagai bentuk penyesuaian platform terhadap karakteristik pengguna anak.

Meutya menilai perubahan yang dilakukan Roblox menunjukkan bahwa platform digital dapat melakukan penyesuaian fitur dan sistem untuk memenuhi prinsip perlindungan anak.

X Baru Kunci 250 Ribu Akun Anak
Di sisi lain, Komdigi menyoroti tingkat perlindungan pada platform X.

Pemerintah mencatat sekitar 250 ribu akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun telah dikunci.

Angka tersebut dinilai masih jauh dibandingkan perkiraan jumlah akun anak di platform tersebut yang mencapai sekitar tujuh juta akun.

Meutya menilai langkah yang dilakukan X masih belum sepenuhnya mencerminkan semangat perlindungan anak sebagaimana diharapkan pemerintah.

Pemerintah juga berharap X segera memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Keberadaan perwakilan dinilai dapat mempermudah komunikasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban platform berdasarkan PP TUNAS.

Perbedaan antara jumlah akun yang telah dikunci dan perkiraan jumlah akun anak menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam evaluasi enam bulan penerapan kebijakan tersebut.

Komdigi juga menyoroti perkembangan perlindungan anak pada ekosistem Meta yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads.

Pemerintah mencatat Meta telah memberikan notifikasi kepada pengguna di bawah usia 16 tahun sejak 13 Juli 2026.

Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan dalam evaluasi terbaru, baru sekitar 184 ribu akun anak yang tercatat diblokir.

Angka tersebut masih jauh dibandingkan perkiraan sekitar 33 juta akun anak di seluruh platform Meta.

Meutya menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan langkah perlindungan anak dari Meta.

Pemerintah meminta platform tidak hanya memenuhi kewajiban secara administratif, tetapi juga memastikan sistem perlindungan benar-benar berjalan.

Sebelumnya, Komdigi pernah menyatakan Meta telah menyesuaikan layanan dengan ketentuan PP TUNAS dan menetapkan batas usia minimum 16 tahun di platformnya.

Karena itu, evaluasi terbaru menjadi bagian dari pemantauan berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

YouTube juga telah melakukan penindakan terhadap akun anak.

Dalam laporan yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah, lebih dari 600 ribu akun anak telah ditindak.

Komdigi mencatat YouTube juga menerapkan fitur Safe Search sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan pengguna.

Namun, hingga evaluasi enam bulan PP TUNAS, belum terdapat pembaruan data terbaru mengenai jumlah akun anak yang telah ditindak oleh YouTube.

Hal serupa terjadi pada TikTok. Platform tersebut sebelumnya melaporkan penonaktifan sekitar 4,1 juta akun anak.

Data tersebut telah disampaikan pemerintah pada Juni 2026, tetapi belum ada pembaruan angka terbaru dalam evaluasi yang disampaikan Meutya pada September.

Komdigi sebelumnya mencatat total sekitar 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan platform digital per Juni 2026, termasuk 4,1 juta akun yang dilaporkan TikTok dan sekitar 600 ribu akun yang dilaporkan YouTube.

Kondisi tersebut membuat pemerintah meminta kedua platform terus meningkatkan komitmen dan memperbarui laporan pelaksanaan perlindungan anak.

Bigo Live Terapkan Batas Usia 18 Tahun
Sementara itu, Bigo Live melaporkan telah menonaktifkan 9.409 akun anak dalam rangka memenuhi ketentuan perlindungan anak.

Platform tersebut bahkan menerapkan batas usia pengguna minimal 18 tahun.

Batas tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan usia 16 tahun yang menjadi salah satu acuan pemerintah dalam penerapan PP TUNAS.

Langkah tersebut menunjukkan adanya perbedaan pendekatan ant platform dalam menjalankan perlindungan pengguna anak.

Pemerintah tetap melakukan pemantauan untuk memastikan setiap platform menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Evaluasi enam bulan PP TUNAS menunjukkan bahwa implementasi perlindungan anak di ruang digital masih menjadi proses yang berjalan.

Di satu sisi, pemerintah mencatat puluhan juta akun anak telah mendapat perlindungan.

Di sisi lain, kesenjangan antara jumlah akun anak yang diperkirakan terdapat di sebuah platform dengan jumlah akun yang telah ditindak masih menjadi perhatian.

Komdigi menegaskan bahwa kewajiban perlindungan anak bukan hanya terkait pemblokiran atau penguncian akun.

Platform juga perlu menyesuaikan fitur, sistem verifikasi usia, klasifikasi konten, serta mekanisme perlindungan berdasarkan tingkat risiko.

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa platform yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif.

Bentuk sanksi dapat mencakup teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan evaluasi berkala, pemerintah berharap platform digital semakin serius memperkuat perlindungan anak.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. (*/stch/dda)

Iklan