Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Lewis Hamilton Berpotensi Kena Sanksi FIA Usai Tetap Melaju dengan Ferrari Rusak
Kabar Terbaru PPPK, Sanksi Potong Gaji Hanya Berlaku pada Pelanggaran Sengaja

Kabar Terbaru PPPK, Sanksi Potong Gaji Hanya Berlaku pada Pelanggaran Sengaja

PPPK Paruh WaktuPPPK Paruh Waktu
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu

BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar terbaru PPPK datang dari Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang mulai menerapkan sistem presensi daring berbasis koordinat bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 September 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas kinerja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram menerapkan sistem tersebut sebagai bagian dari aturan kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, BKPSDM masih memberikan kelonggaran kepada pegawai yang mengalami kendala teknis maupun lupa melakukan presensi, terutama karena sistem baru mulai diterapkan.

Artinya, pemotongan gaji bagi PPPK maupun ASN tidak otomatis diberlakukan ketika pegawai mengalami masalah dalam menggunakan sistem presensi.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono menjelaskan bahwa pegawai yang menghadapi kendala masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan dan mengajukan sanggahan.

Namun, kelonggaran tersebut tidak berlaku apabila pelanggaran presensi dilakukan secara sengaja.

“Namun, jika itu dilakukan secara sengaja, sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen tetap berlaku,” katanya di Mataram, Minggu (13/9).

PPPK Lupa Presensi Masih Bisa Mengajukan Sanggahan

Penerapan presensi daring berbasis koordinat menjadi bagian dari mekanisme kedisiplinan dan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

Karena sistem tersebut baru digunakan sejak 1 September 2026, pegawai yang lupa melakukan presensi masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Taufik mengatakan pegawai dapat menyampaikan sanggahan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Kelonggaran tersebut berlaku pada masa awal penerapan sistem, sehingga kelalaian presensi pada bulan pertama tidak langsung berujung pada pemotongan gaji.

Mekanisme sanggahan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menjelaskan kondisi yang menyebabkan presensi tidak tercatat.

Kepala OPD kemudian dapat menentukan apakah alasan yang disampaikan pegawai dapat diterima atau tidak.

“Jika disetujui, gaji mereka tidak akan dipotong,” katanya.

Dengan demikian, ketentuan pemotongan gaji 2 persen perlu dipahami secara utuh.

Sanksi tersebut berlaku untuk pelanggaran presensi yang dilakukan secara sengaja, sedangkan kendala teknis atau kelalaian yang dapat dijelaskan masih memiliki ruang untuk dipertimbangkan melalui sanggahan.

Kendala Teknis Presensi Daring Masih Ditemukan

Dalam penerapan sistem baru tersebut, BKPSDM Kota Mataram juga menerima laporan mengenai kendala teknis dari sejumlah pegawai.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah perangkat ponsel milik pegawai yang belum mendukung aplikasi presensi yang digunakan.

Kondisi tersebut membuat sebagian pegawai tidak dapat menjalankan presensi secara normal meskipun telah berupaya mengikuti ketentuan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BKPSDM menyarankan pegawai berkoordinasi dengan operator yang bertugas di masing-masing OPD.

Koordinasi tersebut diperlukan ketika pegawai mengalami masalah dalam penggunaan aplikasi maupun perangkat yang digunakan untuk presensi.

Kendala teknis menjadi bagian dari persoalan yang muncul pada tahap awal penerapan sistem presensi berbasis koordinat di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

BKPSDM masih memberikan perhatian terhadap berbagai laporan dari lapangan selama sistem baru tersebut berjalan.

BKPSDM Belum Terima Laporan Resmi Kendala Login di Rumah Sakit

persoalan perangkat ponsel, muncul pula kabar mengenai kendala login yang dialami sejumlah pegawai di rumah sakit.

Namun, BKPSDM Kota Mataram menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai persoalan tersebut.

Dengan belum adanya laporan resmi, kendala login tersebut belum menjadi laporan yang dapat ditindaklanjuti oleh BKPSDM.

Meski terdapat sejumlah persoalan yang dialami secara perorangan, secara umum penerapan presensi daring di berbagai unit kerja sejak 1 September 2026 dinilai berjalan dengan baik.

Pelaksanaan sistem tersebut dinilai tetap berjalan lancar meskipun terdapat kendala teknis pada sebagian pegawai.

Penerapan presensi berbasis koordinat tidak hanya berkaitan dengan pencatatan kehadiran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN.

Karena itu, pegawai diminta mulai membiasakan diri mengikuti mekanisme presensi yang telah ditetapkan.

Bagi pegawai yang menjalankan tugas di luar kantor, sistem presensi juga menyediakan fitur khusus yang disebut “tugas dinas” atau TD.

Fitur tersebut diperuntukkan bagi pegawai yang tidak dapat melakukan presensi secara normal karena sedang menjalankan tugas di luar kantor.

Dengan adanya fitur tersebut, pegawai yang sedang melaksanakan pekerjaan di luar kantor tetap memiliki mekanisme presensi yang tersedia dalam sistem.

Sementara itu, pegawai yang tidak melakukan presensi tanpa alasan yang sah atau tidak sedang menjalankan tugas dinas akan dikenai ketentuan pemotongan.

Aturan tersebut menjadi konsekuensi yang harus diperhatikan seluruh ASN, termasuk PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

BKPSDM menegaskan bahwa penerapan aturan kedisiplinan merupakan bagian dari konsekuensi sebagai aparatur sipil negara.

“Ini adalah konsekuensi sebagai bagian dari ASN. Harus menerima segala aturan dan sanksi jika terjadi pelanggaran. Kami meminta para pegawai untuk mulai belajar disiplin,” katanya.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa kedisiplinan dalam menjalankan presensi menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas ASN.

Di sisi lain, pegawai yang mengalami kendala teknis atau kelalaian pada masa awal penerapan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui kepala OPD masing-masing.

Dengan mekanisme tersebut, sanksi pemotongan gaji 2 persen tidak diberlakukan secara otomatis terhadap setiap kesalahan presensi.

Sanksi tetap berlaku ketika ketentuan presensi dilanggar dengan sengaja, sedangkan kondisi tertentu yang dapat dijelaskan melalui mekanisme sanggahan masih diberikan ruang untuk dipertimbangkan.

Bagi PPPK dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, pemahaman terhadap mekanisme presensi daring berbasis koordinat menjadi penting agar kewajiban kehadiran dapat dijalankan sesuai ketentuan.

Kedisiplinan melakukan presensi juga menjadi bagian dari upaya pegawai untuk menghindari persoalan administrasi kepegawaian maupun konsekuensi berupa pemotongan gaji apabila terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja.(taa)

Berita Sebelumnya
Hamilton Terancam Sanksi FIA

Lewis Hamilton Berpotensi Kena Sanksi FIA Usai Tetap Melaju dengan Ferrari Rusak