BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penyitaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang bukti tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul City, Kabupaten Bogor.
Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sebelum melakukan penggeledahan di Sentul City, penyidik lebih dahulu mendatangi dua lokasi lainnya, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci di dalam rumah mewah tersebut.
Setelah berhasil dibuka, brankas itu ternyata berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian uang dalam dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah dengan estimasi total senilai Rp476 miliar,” ujar Totok.
Selain emas batangan dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang bukti tersebut meliputi berbagai dokumen penting, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik aset yang tersimpan di dalam brankas.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone dan beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas,” jelas Totok.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki emas dan uang tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang diselidiki.
Polri juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan brankas lain yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan dukungannya terhadap langkah Polri dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, proses penyidikan perlu terus berjalan selama dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selama sesuai prosedur dan tujuannya penegakan hukum saya mendukung Polri untuk menelusurinya,” katanya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap asal-usul aset yang disita, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjadi fokus penyelidikan. (*/stch/dda)