BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan investasi.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini menantikan arah kebijakan fiskal pemerintah.
Menurut Menkeu, strategi pemerintah bukan menaikkan tarif pajak, melainkan mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta peningkatan kedisiplinan dalam pemungutan pajak.
“Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate, jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, kebijakan fiskal pemerintah saat ini diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan investor, serta menjaga daya beli masyarakat.
Karena itu, pemerintah memilih memperbaiki sistem administrasi perpajakan dibanding menambah beban wajib pajak melalui kenaikan tarif.
Purbaya menegaskan, optimalisasi penerimaan negara dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
Intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar, sedangkan ekstensifikasi dilakukan melalui perluasan basis pajak agar semakin banyak potensi penerimaan yang dapat dihimpun.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat pengawasan serta tata kelola administrasi perpajakan agar proses pemungutan pajak berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Hingga Semester I tahun 2026, kinerja penerimaan negara menunjukkan tren yang cukup menggembirakan.
Pendapatan negara tercatat mencapai Rp1.459,4 triliun atau sekitar 46,3 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 21,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Capaian ini menjadi sinyal positif terhadap efektivitas kebijakan reformasi perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.
Dari total pendapatan tersebut, penerimaan perpajakan menyumbang sekitar Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp271 triliun atau sekitar 59 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah.
Menkeu menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan tersebut bukan berasal dari kenaikan tarif pajak, melainkan hasil reformasi menyeluruh pada sistem perpajakan, termasuk pembenahan organisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan perpajakan.
Menurutnya, reformasi administrasi yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil nyata terhadap peningkatan penerimaan negara.
“Ini perkembangan yang menggembirakan, mengingat tahun lalu terjadi kontraksi tujuh persen pada enam bulan pertama. Jadi, reformasi perpajakan serta reformasi organisasi maupun personalia perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan, dan ke depan akan terus membaik,” jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan negara dan keberlangsungan dunia usaha.
Kebijakan perpajakan akan terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa memberikan tekanan tambahan kepada masyarakat maupun sektor bisnis.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif pajak, pemerintah berharap aktivitas investasi tetap tumbuh, konsumsi masyarakat terjaga, dan dunia usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat reformasi perpajakan melalui digitalisasi layanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan terhadap potensi penerimaan negara.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kesehatan fiskal nasional sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perpajakan terhadap pembangunan tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Pemerintah optimistis strategi tersebut mampu menciptakan penerimaan negara yang lebih optimal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah tantangan ekonomi global. (*/stch/dda)
















