Iklan

Mahasiswa Gagalkan Aksi Curanmor di Perumahan Ledug Asri Banyumas

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Aksi pencurian sepeda motor atau curanmor di wilayah Kabupaten Banyumas berhasil digagalkan setelah pelaku dipergoki langsung oleh pemilik kendaraan.

Berkat kesigapan korban dan bantuan warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Ledug Asri, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, dan kini telah ditangani oleh Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara personel Polsek Kembaran dan Unit Resmob Polresta Banyumas.

Seorang pria berinisial DS alias D (39), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa bermula pada Kamis (9/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban yang berinisial FAM (21), seorang mahasiswa asal Jakarta Utara, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna biru miliknya di garasi rumah sekitar pukul 16.45 WIB.

Saat kendaraan diparkir, pintu gerbang garasi dalam kondisi tertutup sehingga korban mengira motornya berada dalam keadaan aman.

Namun sekitar satu jam kemudian, saat berada di ruang tamu rumah, korban melihat sepeda motornya bergerak keluar dari arah garasi.

Karena merasa curiga, korban segera memeriksa kondisi tersebut dan mendapati seorang pria yang sudah berada di atas sepeda motor serta berusaha membawa kendaraan itu keluar dari area rumah.

Menyadari sepeda motornya hendak dicuri, korban langsung berusaha menghentikan pelaku.

Akan tetapi, pelaku memilih melarikan diri dengan tetap berusaha menguasai kendaraan tersebut.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan ikut mengejar pelaku.

Dalam kepanikan saat melarikan diri, pelaku sempat meninggalkan tas miliknya.

Sementara itu, sepeda motor milik korban berhasil diamankan sehingga tidak sempat dibawa kabur.

Berkat kerja sama antara korban dan warga, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian sebelum kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang masih meninggalkan kunci kontak tergantung pada sepeda motor.

Kondisi tersebut membuat pelaku lebih mudah membawa kendaraan keluar dari garasi tanpa harus merusak sistem penguncian.

Kapolresta Banyumas menjelaskan bahwa akibat peristiwa tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Polisi menduga pelaku berniat menguasai sepeda motor tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pemiliknya.

Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 berwarna biru, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kunci kontak kendaraan yang masih terpasang saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 476 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai sembilan tahun penjara.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka memiliki keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Banyumas maupun daerah sekitar.

Pemeriksaan terhadap tersangka serta pendalaman terhadap barang bukti masih terus dilakukan.

Polresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Meskipun kendaraan diparkir di halaman atau garasi rumah sendiri, pemilik tetap disarankan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

Selain itu, penggunaan kunci pengaman tambahan seperti kunci cakram atau kunci ganda juga dianjurkan untuk mempersulit aksi pelaku kejahatan.

Melalui langkah antisipasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat meminimalkan risiko menjadi korban pencurian kendaraan bermotor sekaligus membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dari tindak kriminal. (zet/stch/dda)

Iklan