BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas terus meningkatkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan di tingkat pedagang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Wilayah Eks Kawedanan Sumpiuh melakukan penyisiran ke sejumlah warung yang menjual rokok guna memberikan edukasi sekaligus memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan cukai.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan di berbagai daerah.
Selain memberikan pemahaman kepada pemilik warung, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap stok rokok yang tersedia guna memastikan tidak ada produk yang melanggar aturan.
Koordinator Satpol PP Kabupaten Banyumas Wilayah Eks Kawedanan Sumpiuh, Slamet Riyadi, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian karena berpotensi merugikan negara sekaligus melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Oleh sebab itu, peran pedagang dinilai sangat penting dalam mencegah masuknya produk ilegal ke masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Satpol PP mengimbau seluruh pemilik warung agar menolak setiap tawaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Salah satu merek yang disebut masih ditemukan beredar tanpa pita cukai adalah Rotama.
Meski demikian, petugas menekankan bahwa setiap pedagang harus memeriksa seluruh produk yang diterima tanpa hanya berfokus pada merek tertentu.
Menurut Slamet, sebagian besar pedagang memperoleh pasokan rokok melalui tenaga penjual atau sales yang datang langsung ke warung.
Karena sistem distribusi seperti itu cukup umum terjadi, para pemilik usaha diminta lebih teliti ketika menerima barang serta memastikan seluruh produk telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain menyampaikan imbauan, petugas juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Salah satu indikator yang paling mudah dikenali adalah tidak adanya pita cukai pada kemasan rokok.
Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk, rusak, palsu, atau diduga digunakan secara tidak semestinya.
Satpol PP menjelaskan bahwa menjual rokok tanpa pita cukai dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemilik warung diharapkan tidak tergiur dengan harga yang lebih murah apabila produk tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
Edukasi kepada pedagang menjadi salah satu strategi penting karena mereka merupakan ujung tombak distribusi produk kepada konsumen.
Dengan meningkatnya pemahaman mengenai bahaya dan risiko rokok ilegal, diharapkan para pedagang dapat berperan aktif memutus rantai peredarannya.
Dalam kesempatan yang sama, petugas melakukan pengecekan terhadap stok rokok di setiap warung yang dikunjungi.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung untuk memastikan seluruh produk yang dijual telah dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan pemerintah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai di lokasi yang disambangi tim Satpol PP.
Temuan tersebut menjadi indikasi bahwa kesadaran sebagian pedagang mengenai pentingnya menjual produk legal mulai meningkat.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa kewenangan mereka dalam kegiatan tersebut bersifat pembinaan dan pendataan.
Apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran berupa peredaran rokok ilegal, petugas akan mencatat hasil temuan dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Slamet menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Karena itu, Satpol PP berperan dalam mendukung upaya pengawasan melalui sosialisasi, pendataan, serta koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, semakin meningkat dalam memilih dan memperjualbelikan produk rokok yang legal.
Dengan kerja sama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat, peredaran rokok tanpa pita cukai diharapkan dapat ditekan sehingga mampu melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (fij/stch/dda)















