BANYUMASEKSPRES.ID, Penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh marketplace terus menjadi sorotan di kalangan pelaku usaha digital.
Sejak mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026, berbagai keluhan bermunculan dari para penjual online yang merasa terdampak oleh adanya potongan baru pada setiap transaksi yang terjadi di platform marketplace.
Di berbagai media sosial, banyak seller mengunggah rincian transaksi yang menunjukkan adanya pemotongan PPh Pasal 22.
Unggahan tersebut kemudian memicu diskusi luas mengenai dampak kebijakan perpajakan terbaru terhadap aktivitas perdagangan elektronik dan bisnis online di Indonesia.
Sebagian penjual mengaku pendapatan bersih yang mereka terima menjadi lebih kecil setelah adanya pemotongan tersebut.
Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha mulai menghitung ulang margin keuntungan yang diperoleh dari setiap penjualan yang dilakukan melalui marketplace.
Selain persoalan berkurangnya pendapatan bersih, sejumlah seller juga mempertanyakan dasar penghitungan pajak yang diterapkan dalam kebijakan tersebut.
Banyak di antara mereka yang mengaku belum memahami secara menyeluruh bagaimana mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh platform marketplace.
Menanggapi berbagai masukan yang berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan melakukan evaluasi terhadap dampak implementasi kebijakan tersebut.
Evaluasi dilakukan setelah aturan berjalan dan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengaruhnya terhadap pelaku usaha online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan bahwa berbagai masukan dari pelaku usaha menjadi perhatian pemerintah dalam melihat efektivitas penerapan aturan baru tersebut.
“Terima kasih juga atas masukannya bahwa ternyata yang dikeluhkannya masalah margin ya, walaupun pemungutan oleh marketplace ini hanya mengubah mekanisme penyetorannya pajaknya,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Senin (3/8/2026).
Menurut DJP, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace pada dasarnya bukan merupakan jenis pajak baru.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
Melalui skema yang baru, marketplace yang telah ditunjuk akan melakukan pemungutan secara langsung atas transaksi yang memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, perubahan yang terjadi berada pada mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak, bukan pada munculnya kewajiban pajak baru bagi para pelaku usaha.
Meski demikian, DJP mengakui masih terdapat tantangan dalam proses penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya kepada para penjual yang beraktivitas di marketplace.
Kurangnya pemahaman mengenai mekanisme baru ini dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai pertanyaan dan keluhan di lapangan.
Banyak seller yang masih mencoba memahami bagaimana perhitungan pajak dilakukan, termasuk kaitannya dengan biaya-biaya lain yang sudah lebih dahulu dipotong oleh marketplace.
Situasi tersebut membuat kebutuhan akan edukasi dan sosialisasi menjadi semakin penting.
“Mungkin memang edukasi kami yang masih kurang, kami koordinasikan lagi dengan marketplace untuk memberikan pemahaman yang benar terkait ketentuan baru ini kepada para sellernya,” kata Inge.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DJP tidak hanya fokus pada pelaksanaan aturan, tetapi juga pada upaya meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Koordinasi dengan marketplace akan dilakukan agar informasi yang diterima seller lebih jelas dan tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
Pemerintah berharap peningkatan sosialisasi dapat membantu para penjual memahami tujuan serta mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.
Dengan pemahaman yang lebih baik, kesalahpahaman mengenai aturan baru diharapkan dapat diminimalkan.
Selain memperkuat edukasi, DJP juga memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan terus dipantau secara berkala.
Pemantauan tersebut diperlukan untuk melihat bagaimana dampak aturan terhadap aktivitas usaha para penjual online setelah berjalan dalam kurun waktu tertentu.
“Setelah berjalan beberapa waktu tentunya kami juga melakukan evaluasi dampak implementasi kebijakan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah seller ramai membagikan pengalaman mereka melalui media sosial setelah menemukan adanya pemotongan PPh Pasal 22 pada hasil transaksi yang diterima.
Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh komunitas pelaku usaha online.
Sebagian penjual menilai tambahan potongan tersebut membuat margin keuntungan mereka semakin tipis.
Apalagi, mereka juga masih harus menanggung berbagai biaya lain yang dikenakan oleh marketplace, seperti biaya administrasi dan biaya layanan.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai dasar penghitungan PPh Pasal 22 yang diterapkan pada transaksi marketplace.
Beberapa seller beranggapan bahwa pajak seharusnya dihitung setelah berbagai biaya marketplace dikurangi terlebih dahulu.
Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa diskusi mengenai mekanisme pemungutan pajak terus berkembang di kalangan penjual online.
Banyak pelaku usaha berharap memperoleh penjelasan yang lebih rinci agar dapat memahami dasar perhitungan yang digunakan dalam kebijakan tersebut.
Tidak hanya itu, terdapat pula seller yang mengaku masih dikenai pemungutan pajak meskipun omzet usaha mereka disebut berada di bawah Rp500 juta per tahun.
Keluhan tersebut turut menambah daftar pertanyaan yang muncul sejak kebijakan mulai diterapkan pada awal Agustus 2026.
Dengan berbagai respons yang berkembang, DJP menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan setelah implementasi berjalan.
Masukan dari para pelaku usaha online serta hasil pemantauan di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai dampak kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ke depannya.(taa)