BANYUMASEKSPRES.ID, Program Indonesia Pintar atau PIP kembali disalurkan pemerintah pada 2026 sebagai bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang digunakan untuk membantu kebutuhan personal pendidikan peserta didik.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, kebutuhan transportasi, hingga berbagai biaya pendukung kegiatan belajar.
Penyaluran PIP Dikdasmen 2026 dilakukan secara bertahap melalui tiga termin selama tahun anggaran berjalan.
Untuk PIP Termin II 2026, jadwal pencairan berlangsung mulai Mei hingga September bagi penerima yang telah ditetapkan.
Termin kedua ini mencakup peserta didik berdasarkan usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, serta penerima sebelumnya.
Peserta didik yang masuk SK Nominasi dan sudah melakukan aktivasi rekening juga masuk dalam SK Pemberian. Dengan demikian, pencairan PIP Termin II 2026 tidak dilakukan bersamaan dalam satu tanggal nasional tertentu.
Siswa yang belum menerima dana pada awal periode pencairan masih memiliki kesempatan hingga September 2026.
Masyarakat perlu melakukan pengecekan status pencairan secara berkala melalui laman resmi PIP atau pihak sekolah.
Data nasional penyaluran PIP 2026 menunjukkan jumlah alokasi penerima mencapai 18.594.627 siswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.013.505 siswa telah menerima penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Pembaruan data pencairan terakhir tercatat berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang menjadi penerima bantuan.
Untuk jenjang SD dan SMP, pembaruan pencairan terakhir dilakukan pada 15 Juni 2026. Sementara itu, jenjang SMA diperbarui pada 29 Mei 2026 dan SMK pada 30 Mei 2026.

PIP merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai bagi peserta didik usia enam hingga 21 tahun. Bantuan tersebut diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan berlaku.
Tujuan utama PIP adalah membantu pembiayaan pendidikan serta mencegah peserta didik mengalami putus sekolah.
Pada 2026, aturan PIP Dikdasmen diperbarui melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026. Peraturan tersebut berlaku sejak 13 Mei 2026 dan mencabut aturan sebelumnya terkait pelaksanaan PIP.
Dalam aturan terbaru, PIP menjadi bantuan pendidikan untuk mendukung wajib belajar 13 tahun. Program tersebut juga bertujuan mengurangi beban biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu.
Sasaran penerima PIP adalah peserta didik berstatus WNI yang aktif tercatat dalam Dapodik. Selain itu, peserta didik harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Penyaluran PIP 2026 terbagi menjadi tiga termin dengan jadwal pencairan berbeda sepanjang tahun. PIP Termin I berlangsung Februari hingga April untuk penerima berdasarkan pemadanan data DTKS dan Dapodik.
Termin pertama juga mencakup penerima yang sudah mempunyai rekening aktif untuk menerima bantuan. Selanjutnya, PIP Termin II berlangsung Mei hingga September dengan sasaran penerima tertentu.
Penerima tersebut berasal dari usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, serta SK Nominasi. Siswa yang belum menerima dana pada Agustus tidak otomatis kehilangan hak mendapatkan bantuan PIP.
Status penerimaan tetap perlu diperiksa melalui laman resmi PIP atau melalui sekolah. Sementara itu, PIP Termin III akan berlangsung Oktober hingga Desember 2026.
Termin terakhir ditujukan bagi penerima dari DTKS, usulan pendidikan, serta pemangku kepentingan. Untuk mengecek status penerima PIP Termin II 2026, peserta didik dapat menggunakan SIPINTAR.
Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data NIK dan NISN melalui laman resmi PIP. Setelah membuka laman PIP Kemendikdasmen, pengguna dapat memilih menu pencarian penerima bantuan.
Kemudian masukkan NISN, NIK, serta kode keamanan yang tersedia pada sistem tersebut. Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi status penerima PIP secara otomatis.
Apabila laman PIP tidak dapat dibuka, kondisi tersebut dapat terjadi karena pemeliharaan sistem. Selain itu, perubahan data juga dapat menyebabkan informasi penerima sementara tidak ditemukan.
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat melakukan pengecekan ulang serta berkoordinasi dengan sekolah. Pencairan dana PIP Termin II 2026 bergantung pada status penerima masing-masing peserta didik.
Penerima baru atau siswa dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Sementara siswa dengan rekening SimPel aktif dan masuk SK Pemberian dapat mencairkan dana.
Penarikan dana dapat dilakukan melalui bank penyalur, ATM, atau agen laku pandai. Sebelum pencairan, penerima perlu memastikan status bantuan telah ditetapkan sebagai penerima PIP.
Jika masih berstatus SK Nominasi, dana belum dapat dicairkan sebelum rekening aktif. Aktivasi rekening dilakukan melalui bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan.
Sekolah akan memberikan surat pengantar aktivasi rekening bagi peserta didik penerima bantuan. Setelah rekening SimPel aktif, data penerima akan diperbarui melalui sistem SIPINTAR.
Dokumen pencairan PIP meliputi fotokopi Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan buku tabungan. Bank penyalur PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang diterima peserta didik.
Untuk siswa SD dan SMP, bank penyalur yang ditetapkan adalah BRI. Sedangkan peserta didik SMA dan SMK menggunakan bank penyalur BNI.
Khusus wilayah Aceh, penyaluran PIP dilakukan melalui bank BSI sesuai ketentuan. Peserta didik yang memenuhi syarat dapat menarik dana melalui teller bank terkait.
Penarikan juga dapat dilakukan melalui ATM atau agen laku pandai perbankan. Jika terdapat kendala pencairan, peserta didik dapat meminta bantuan operator sekolah. Sekolah melalui akun SIPINTAR dapat membantu memeriksa status dan kendala data penerima. (vip)
















