BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima 50 persen gaji pokok meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa dan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, seluruh tunjangan yang sebelumnya melekat sebagai ASN telah dihentikan sejak status pemberhentian sementara diberlakukan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari status pemberhentian sementara yang kini dijalani Febrie Adriansyah.
“Dia memperoleh gaji separuhnya, yakni 50 persen,” kata Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Anang, sejak diberhentikan sementara pada 31 Juli 2026, Febrie Adriansyah tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas maupun fungsi sebagai jaksa.
Selain kehilangan kewenangan jabatan, seluruh tunjangan yang sebelumnya diterima sebagai ASN juga telah dihentikan.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses hukum terhadap mantan Jampidsus itu kini masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan sidang praperadilan atas dua permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Sidang praperadilan nantinya akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Mereka meminta pengadilan memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt,” ujar anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi sarana untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.
Ia menilai, melalui praperadilan, pengadilan dapat menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung. Kejaksaan Agung memastikan status pemberhentian sementara tetap berlaku selama proses penanganan perkara berjalan.
Sementara itu, hasil sidang praperadilan nantinya akan menjadi salah satu tahapan penting yang dapat menentukan kelanjutan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*/stch/dda)














