Iklan

Pembangunan KUA Purwokerto Timur Masih Dikaji, Kemenag Sebut Berstatus KUA Excellent

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Rencana pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Hingga saat ini, KUA Purwokerto Timur belum masuk dalam daftar penerima pembangunan SBSN di Provinsi Jawa Tengah, meski peluang realisasinya masih terbuka.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menyebut proses pembahasan di tingkat pusat belum selesai.

Salah satu alasan yang diduga menjadi pertimbangan adalah karena KUA Purwokerto Timur diproyeksikan menjadi KUA Excellent, sehingga mekanisme penilaiannya berbeda dengan KUA lainnya.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Banyumas, H. Agus Setiawan, mengatakan nama KUA Purwokerto Timur memang belum tercantum dalam daftar sepuluh KUA di Jawa Tengah yang diumumkan memperoleh pembangunan melalui SBSN.

Namun, hal tersebut bukan berarti usulan pembangunan telah ditolak.

Menurutnya, status KUA Purwokerto Timur masih berada dalam proses pembahasan di tingkat Kementerian Agama.

“Mungkin KUA Purwokerto Timur diproyeksikan sebagai KUA Excellent sehingga berbeda dengan yang lain,” katanya.

Agus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan terhadap proses di tingkat pusat, usulan pembangunan KUA Purwokerto Timur masih tercantum dalam daftar pembahasan.

Karena itu, peluang memperoleh pendanaan melalui SBSN masih cukup terbuka.

Ia berharap keputusan akhir dari pemerintah pusat dapat memberikan kepastian terhadap pembangunan kantor yang selama ini dinantikan masyarakat.

Menurut Agus, proses pengawalan usulan pembangunan kini tidak lagi berada di tingkat seksi, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas.

“Powernya sudah bukan lagi di seksi tetapi sudah di kepala kantor,” terangnya.

Pembangunan KUA Purwokerto Timur dinilai penting mengingat sebagian bangunan kantor yang digunakan saat ini sudah mengalami kerusakan dan membutuhkan pembaruan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Selain membahas KUA Purwokerto Timur, Kemenag Banyumas juga mengungkapkan perkembangan usulan pembangunan KUA Purwojati.

Agus menjelaskan bahwa untuk KUA Purwojati, masyarakat telah menghibahkan sebidang tanah sebagai lokasi pembangunan kantor baru.

Seluruh persyaratan administrasi, termasuk hasil survei lapangan serta surat keterangan dari kepala desa, telah disampaikan kepada Kementerian Agama di Jakarta.

Meski demikian, hingga kini usulan tersebut juga masih menunggu keputusan karena lokasi lahan hibah masih menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat.

Menurutnya, lahan yang diusulkan berada di kawasan yang sisi kanan dan kirinya masih berupa pekarangan.

Selain itu, jarak lahan menuju permukiman warga berkisar antara 100 hingga 200 meter sehingga aspek kelayakan lokasi masih terus dikaji.

“Purwojati ada tanah hibah dari warga tapi lokasinya itu kanan dan kirinya masih pekarangan. Ke rumah penduduk berjarak sekitar 100 meter sampai 200 meter. Kelayakannya seperti apa jadi pertimbangan Kemenag. Yang penting sudah kami laporkan ke pusat,” pungkasnya.

Program pembangunan KUA melalui skema SBSN merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

MPMelalui pembangunan gedung yang lebih representatif, diharapkan pelayanan administrasi pernikahan, bimbingan keluarga, wakaf, zakat, hingga pembinaan umat dapat dilakukan dengan lebih nyaman dan efektif.

Kemenag Banyumas berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan proses kajian terhadap usulan pembangunan KUA Purwokerto Timur maupun KUA Purwojati.

Apabila disetujui, kedua proyek tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat peran Kantor Urusan Agama sebagai pusat pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan. (yda/stch/dda)

Iklan