BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Proses pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi pondok pesantren di Kabupaten Banyumas hingga memasuki semester kedua tahun 2026 masih belum sepenuhnya selesai.
Sejumlah pondok pesantren masih menunggu pencairan bantuan karena belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menunjukkan bahwa sekitar 160 pondok pesantren telah menerima pencairan dana BOP.
Namun, masih terdapat 39 pondok pesantren yang hingga kini belum memperoleh bantuan karena dokumen administrasi yang diajukan belum lengkap.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Banyumas, H. Faisal Riza, mengatakan kendala utama berasal dari belum lengkapnya dokumen legalitas yang menjadi syarat pencairan bantuan.
“Ponpes lama banyak yang belum punya Administrasi Hukum Umum (AHU) atau Menkumham,” katanya.
Menurut Faisal Riza, keberadaan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) atau pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyaluran dana BOP kepada pondok pesantren.
Namun, kendala yang dihadapi tidak hanya terkait dokumen AHU.
Beberapa pondok pesantren juga masih harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi lainnya sebelum bantuan dapat diproses dan dicairkan.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Kemenag Banyumas terus melakukan pendampingan kepada pengelola pondok pesantren agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah meminta operator atau pengelola administrasi pondok pesantren datang langsung ke kantor Kemenag Banyumas.
Melalui koordinasi secara langsung, setiap kendala administrasi dapat dibahas dan dicarikan solusi sehingga proses pencairan tidak mengalami keterlambatan lebih lama.
“Beberapa ponpes responsif,” terang Riza.
Ia menjelaskan bahwa pondok pesantren yang segera melengkapi persyaratan administrasi memiliki peluang lebih cepat memperoleh pencairan bantuan dibandingkan yang masih menunda penyelesaian dokumen.
Program Bantuan Operasional Pendidikan ini diharapkan dapat membantu pondok pesantren dalam memenuhi berbagai kebutuhan operasional pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran hingga mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Meski demikian, proses penyaluran dana tetap harus mengikuti ketentuan administrasi agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.
Riza mengakui target awal untuk menyelesaikan seluruh pencairan dalam waktu satu bulan belum dapat tercapai.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Banyumas.
Menurutnya, tahun 2026 menjadi pengalaman pertama bagi pihaknya dalam menyalurkan dana BOP yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, sehingga masih ditemukan sejumlah kendala teknis maupun administrasi di lapangan.
“Keinginan kami semua ponpes dapat. Ternyata belum semua ponpes siap,” pungkas Riza.
Kemenag Banyumas berharap seluruh pondok pesantren yang masih terkendala segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga proses pencairan bantuan dapat segera diselesaikan.
Selain mempercepat pelayanan administrasi, Kemenag juga terus memberikan pendampingan kepada pengelola pondok pesantren agar memahami seluruh persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk legalitas lembaga dan dokumen pendukung lainnya.
Dengan penyelesaian administrasi yang lebih baik, diharapkan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Banyumas dapat memperoleh haknya atas Bantuan Operasional Pendidikan secara merata.
Program ini diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan, memperkuat tata kelola lembaga pendidikan Islam, serta membantu operasional pondok pesantren dalam memberikan layanan pendidikan kepada para santri di Banyumas. (yda/stch/dda)














