Iklan

Pengemudi Odong-Odong Datangi DPRD Cilacap, Tolak Surat Edaran Larangan Operasional

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Ratusan pemilik dan pengemudi odong-odong atau kereta kelinci yang tergabung dalam sebuah paguyuban mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (24/7).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait Surat Edaran (SE) mengenai larangan operasional odong-odong di jalan umum yang dinilai berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat.

Dalam aksi damai tersebut, para pengemudi meminta Pemerintah Kabupaten Cilacap meninjau kembali kebijakan tersebut.

Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang tidak merugikan para pelaku usaha sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan.

Koordinator aksi, Sutarman, mengatakan keberadaan odong-odong selama ini bukan hanya menjadi sarana hiburan masyarakat, tetapi juga menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga di Kabupaten Cilacap.

“Kami mengajukan keberatan dan meminta SE tersebut ditinjau kembali. Kami juga berharap ada musyawarah agar kami mendapatkan solusi,” ujarnya.

Menurut Sutarman, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membuat banyak pengemudi kehilangan pekerjaan apabila diterapkan tanpa adanya alternatif yang jelas.

Senada dengan itu, Ketua Paguyuban Odong-Odong, M. Banu Hasan, menjelaskan bahwa odong-odong telah beroperasi selama bertahun-tahun dan menjadi bagian dari berbagai kegiatan masyarakat, termasuk mendukung sektor pariwisata serta acara keagamaan.

Ia menilai keberadaan odong-odong masih dibutuhkan masyarakat, terutama di tengah berkurangnya minat menggunakan angkutan umum.

Kondisi tersebut membuat usaha odong-odong tetap bertahan hingga saat ini.

Menanggapi aspirasi para pengemudi, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Mitra Patriasmoro, mengatakan pihaknya memahami keresahan para pelaku usaha karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan sumber penghasilan masyarakat.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan yang lebih tinggi sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan yang berlaku.

Meski begitu, Mitra menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti melarang odong-odong beroperasi secara total.

“Pada prinsipnya bukan dilarang total. Odong-odong tetap bisa beroperasi apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu alternatifnya dapat beroperasi di kawasan wisata dengan berkoordinasi bersama pengelola,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Sukaryanto, menegaskan bahwa pihaknya bersama Polresta Cilacap memiliki kewajiban menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan tujuan komersial wajib memenuhi berbagai persyaratan keselamatan, termasuk menjalani uji kendaraan serta memiliki perlindungan asuransi.

“Ini memang menyangkut mata pencaharian masyarakat, tetapi keselamatan juga harus menjadi prioritas. Karena itu kami mencari solusi, salah satunya odong-odong bisa beroperasi di kawasan wisata. Sedangkan di jalan umum tetap berlaku Undang-Undang Lalu Lintas,” ujarnya.

Sukaryanto juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Cilacap merupakan salah satu daerah terakhir yang menerapkan surat edaran mengenai larangan operasional odong-odong atau kereta kelinci di jalan umum.

Pemerintah daerah berharap solusi yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha tanpa mengesampingkan aspek keselamatan pengguna jalan.

Dialog antara pemerintah, DPRD, dan paguyuban odong-odong diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Aksi penyampaian aspirasi berlangsung dengan tertib dan damai.

Para pengemudi berharap pemerintah terus membuka ruang komunikasi sehingga kebijakan terkait operasional odong-odong dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Cilacap. (jul/stch/dda)

Iklan