Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
BKAD Banyumas Sewakan 16 Ruko Kebondalem, Target PAD Tembus 3,8 Miliar
Pilkades Serentak Cilacap 2026 Digelar 17 Desember, Sebanyak 48 Desa Siap Laksanakan Pemungutan Suara

Pilkades Serentak Cilacap 2026 Digelar 17 Desember, Sebanyak 48 Desa Siap Laksanakan Pemungutan Suara

48 Desa Siap Gelar Pilkades Serentak48 Desa Siap Gelar Pilkades Serentak
TANDA TANGAN : Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama pelaksanaan Pilkades di Ruang Gadri Komplek Pendopo Cilacap

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2026 akan digelar pada 17 Desember 2026.

Sebanyak 48 desa yang tersebar di 16 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepastian jadwal Pilkades Serentak 2026 ditetapkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Penetapan ini sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk segera memulai seluruh tahapan penyelenggaraan.

Jadwal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades Serentak yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (24/7).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Heru Kurniawan, menjelaskan bahwa Pilkades Serentak 2026 digelar untuk mengisi jabatan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027.

Menurut Heru, seluruh tahapan pelaksanaan telah disusun agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Persiapan mulai bulan Agustus hingga Oktober mendatang, pemungutan suara rencananya tanggal 17 Desember,” katanya.

Tahapan pelaksanaan Pilkades akan diawali dengan masa persiapan yang berlangsung mulai 11 Agustus hingga 1 Oktober 2026.

Setelah itu, tahapan pencalonan kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober sampai 16 Desember 2026.

Puncak pelaksanaan Pilkades berupa pemungutan suara akan dilakukan secara serentak pada 17 Desember 2026.

Selanjutnya, proses penetapan kepala desa terpilih akan berlangsung hingga 12 Februari 2027.

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkades Serentak, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,37 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2026.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemilihan di 48 desa peserta.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades sudah dapat dilakukan dengan berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2026 tanpa harus menunggu diterbitkannya peraturan menteri maupun perubahan peraturan daerah.

“Pilkades bisa dilaksanakan dengan berpedoman PP No 16 Tahun 2026 tanpa harus menunggu adanya Perda,” ujarnya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, serta seluruh pihak terkait dapat memperkuat koordinasi selama tahapan Pilkades berlangsung.

Sinergi antarinstansi dinilai menjadi faktor penting agar seluruh proses, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih, dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Pelaksanaan Pilkades Serentak juga diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang memiliki integritas dan mampu mendorong pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di masing-masing wilayah.

Dengan telah ditetapkannya jadwal resmi dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah, proses persiapan Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2026 di Kabupaten Cilacap kini memasuki tahap awal.

Sebanyak 48 desa di 16 kecamatan diharapkan dapat melaksanakan seluruh tahapan pemilihan sesuai ketentuan sehingga pesta demokrasi tingkat desa dapat berlangsung sukses, aman, dan kondusif. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pemkab Sewakan 16 Ruko Kebondalem

BKAD Banyumas Sewakan 16 Ruko Kebondalem, Target PAD Tembus 3,8 Miliar