Iklan

Pertamina Batal Cek STNK Pembeli BBM Subsidi, Ini Alasannya

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, Rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat masyarakat membeli BBM subsidi sempat menjadi perhatian setelah informasi mengenai mekanisme tersebut beredar luas.

PT Pertamina Patra Niaga kemudian menegaskan bahwa mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK bukan merupakan kebijakan nasional.

Rencana tersebut diketahui merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Namun, setelah informasi tersebut berkembang dan menjadi pembahasan secara nasional, Pertamina Patra Niaga akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi pengecekan STNK tersebut.

Keputusan pembatalan ini menjadi penegasan bahwa mekanisme tersebut tidak akan diterapkan sebagai kebijakan nasional dalam pembelian BBM subsidi.

Pertamina Batalkan Rencana Cek STNK Pembeli BBM Subsidi

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyampaikan bahwa perusahaan sangat memperhatikan respons serta masukan yang diberikan masyarakat setelah informasi mengenai rencana pengecekan STNK beredar.

Informasi yang awalnya berasal dari wilayah Sumatera Selatan tersebut kemudian meluas dan menjadi perhatian masyarakat di berbagai daerah.

Pertamina Patra Niaga menilai perkembangan informasi itu telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Dengan keputusan tersebut, masyarakat tidak perlu menganggap rencana pengecekan STNK di wilayah Sumatera Selatan sebagai aturan baru yang berlaku secara nasional.

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyaluran BBM dan berdampak langsung kepada masyarakat akan melalui koordinasi terlebih dahulu dengan pihak regulator dan pemangku kepentingan terkait.

Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kebijakan BBM Subsidi Harus Dikoordinasikan dengan Regulator

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Penegasan tersebut disampaikan setelah rencana pengecekan STNK pembeli BBM subsidi di Sumatera Selatan menjadi perhatian yang lebih luas.

Dengan adanya koordinasi tersebut, setiap mekanisme pengawasan penyaluran BBM subsidi diharapkan dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat.

Pertamina Patra Niaga juga terus menjalankan pengawasan untuk memastikan BBM subsidi dapat disalurkan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan melalui mekanisme administratif, tetapi juga melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM.

Upaya tersebut dilakukan karena penyaluran BBM subsidi menjadi salah satu bagian yang terus diperhatikan oleh perusahaan.

Dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Pembinaan terhadap ratusan SPBU tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa pengawasan penyaluran BBM subsidi tidak hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap konsumen, tetapi juga dilakukan dengan memperhatikan lembaga penyalur yang berada dalam jaringan operasional Pertamina Patra Niaga.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Artinya, terdapat tahapan tindakan yang dapat diberikan kepada lembaga penyalur apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Selain memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar, perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Pengawasan BBM Subsidi Juga Menggunakan QR Code

Selain pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat sistem pengawasan melalui penggunaan teknologi.

Salah satu mekanisme yang digunakan adalah QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.

Penggunaan QR Code Subsidi Tepat menjadi bagian dari upaya untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Dengan sistem tersebut, pengawasan penyaluran BBM subsidi dapat diperkuat melalui mekanisme yang telah digunakan oleh Pertamina Patra Niaga.

Upaya memperkuat pengawasan ini menjadi penting karena perusahaan tetap berupaya memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran penyaluran.

Dengan demikian, pembatalan rencana pengecekan STNK di Sumatera Selatan tidak berarti pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dihentikan.

Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan berbagai langkah pengawasan, termasuk pembinaan terhadap SPBU, pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta penggunaan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.

Sementara itu, mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK yang sempat menjadi perhatian masyarakat dipastikan telah dibatalkan.

Pertamina Patra Niaga juga telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman secara nasional.

Dengan adanya penegasan tersebut, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi perlu dipahami sesuai konteksnya.

Rencana tersebut bukan kebijakan nasional, melainkan mekanisme pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan yang kini telah dibatalkan.(taa)

Iklan