Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kejar Target 98 Persen, Purbalingga Masih Sweeping Imunisasi MR dan HPV
TKDN Jadi Dasar Insentif Kendaraan Listrik, Target Naik hingga 80 Persen pada 2030

TKDN Jadi Dasar Insentif Kendaraan Listrik, Target Naik hingga 80 Persen pada 2030

TKDN Jadi Basis Insentif Kendaraan ListrikTKDN Jadi Basis Insentif Kendaraan Listrik
PAMERAN: SPG bergaya di depan mobil listrik Wuling Aira ev

BANYUMASEKSPRES.ID, SUBANG – Pemerintah mulai mengkaji skema insentif kendaraan listrik yang mempertimbangkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebagai salah satu dasar pemberian insentif.

Kebijakan tersebut disiapkan untuk mendorong produsen kendaraan listrik meningkatkan penggunaan komponen dan kapasitas produksi dari dalam negeri.

Semakin tinggi kandungan lokal sebuah produk, semakin besar pula perhatian pemerintah terhadap dukungan insentif yang dapat diberikan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dirinya mendapat arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mulai menghitung dan mempelajari program insentif yang dapat mendorong peningkatan TKDN kendaraan listrik.

“Beberapa hari yang lalu saya diperintahkan oleh Pak Luhut, ini untuk Pak Dirjen, Pak Dirjen ya coba kita mulai hitung agar kita coba pelajari memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN,” kata Agus.

Menurut Agus, tingkat TKDN akan menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam merancang kebijakan insentif kendaraan listrik.

Produk dengan kandungan lokal yang semakin tinggi dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih besar dari pemerintah.

Karena itu, persiapan skema insentif akan diarahkan untuk memberikan dorongan terhadap peningkatan nilai TKDN.

“Jadi semakin tinggi nilai TKDN itu, semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah termasuk persiapan-persiapan insentifnya,” ujarnya.

Kementerian Perindustrian selanjutnya akan mulai merancang program tersebut.

Penyusunan skema insentif juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan.

“Kami akan segera desain dan juga kami akan segera koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Agus.

Agus menjelaskan, rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat struktur industri kendaraan listrik di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan kendaraan listrik tidak cukup hanya diarahkan untuk membangun pasar domestik.

Pemerintah juga ingin pertumbuhan pasar tersebut diikuti dengan peningkatan kapasitas produksi serta semakin luasnya penggunaan komponen yang dibuat di dalam negeri.

Dengan demikian, pengembangan industri kendaraan listrik diharapkan tidak berhenti pada aktivitas perakitan kendaraan.

Ekosistem industri juga perlu diperkuat melalui keterlibatan produsen komponen dan pelaku usaha dalam rantai pasok.

Arah kebijakan tersebut menjadi penting seiring berkembangnya investasi kendaraan listrik di Indonesia.

Peningkatan TKDN diharapkan dapat membuat manfaat investasi semakin besar bagi industri nasional.

Agus mengatakan, peta jalan kendaraan listrik telah menetapkan peningkatan nilai minimum TKDN secara bertahap.

Pada tahun ini, nilai minimum TKDN ditetapkan sebesar 40 persen. Selanjutnya, target tersebut meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029, kemudian mencapai 80 persen pada 2030.

Kenaikan bertahap tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pendalaman struktur industri kendaraan listrik di dalam negeri.

“Ini agar investasi tidak berhenti hanya pada perakitan, tetapi semakin melibatkan industri komponen dan rantai pasok dalam negeri,” ujar Agus.

Dengan rencana insentif berbasis TKDN, pemerintah berharap produsen kendaraan listrik memiliki dorongan lebih kuat untuk meningkatkan kandungan lokal.

Skema tersebut masih dalam tahap penghitungan dan perancangan serta akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait sebelum diterapkan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
19 Puskesmas Sweeping Imunisasi

Kejar Target 98 Persen, Purbalingga Masih Sweeping Imunisasi MR dan HPV