BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui Program Indonesia Pintar (PIP) pendidikan dasar dan menengah melalui sejumlah aturan terbaru.
Pembaruan PIP tersebut mencakup ketentuan mengenai besaran bantuan, pola pencairan, serta mekanisme penyaluran dana kepada siswa penerima bantuan.
Setidaknya terdapat tiga aturan baru yang menjadi dasar pelaksanaan PIP Dikdasmen pada 2026, termasuk aturan utama dan pelaksanaannya.
Aturan induk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 menjadi dasar penyelenggaraan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah secara keseluruhan dan terbaru.
Kemudian, aturan pelaksanaan PIP diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Selain kedua aturan tersebut, pemerintah menerbitkan Kepmendikdasmen Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP.
Aturan mengenai besaran bantuan itu menjadi salah satu perubahan penting karena nominal PIP kini ditetapkan berdasarkan periode semester.
Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Jumat (11/9/2026), berikut ketentuan terbaru pencairan dana PIP.
Pencairan PIP setiap semester menjadi perubahan yang perlu diperhatikan siswa dan keluarga penerima bantuan pendidikan dari pemerintah tersebut.
Sebelumnya, Kemendikdasmen melakukan pencairan dana PIP satu kali dalam satu tahun kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Kini, berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran bantuan PIP ditetapkan berdasarkan periode satu semester bagi setiap penerima.
Pola pencairan setiap semester tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada murid penerima PIP, terutama yang berada kelas awal dan akhir.
Murid yang berada pada kelas awal dan kelas akhir hanya akan menerima bantuan PIP dengan besaran untuk satu semester.
Sementara itu, murid pada kelas berjalan dan jenjang Taman Kanak-Kanak tetap menerima bantuan PIP selama dua semester setiap tahun.
Puslapdik Kemendikdasmen menjelaskan ketentuan tersebut melalui keterangan yang menyebutkan, “Untuk kelas berjalan dan jenjang Taman Kanak-Kanak, menerima bantuan sebanyak 2 semester,”
Besaran bantuan PIP dalam satu tahun juga tetap disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing siswa yang menjadi penerima bantuan.
Untuk jenjang TK, total bantuan PIP selama satu tahun ditetapkan sebesar Rp450 ribu bagi setiap murid penerima bantuan.
Sementara itu, siswa SD, SDLB, dan Paket A memperoleh bantuan PIP sebesar Rp450 ribu selama satu tahun sesuai ketentuan.
Pada jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, total bantuan PIP yang diterima siswa mencapai Rp750 ribu dalam satu tahun.
Adapun siswa SMA, SMALB, dan Paket C mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp1,8 juta untuk periode satu tahun penuh.
Karena pencairan PIP kini dilakukan setiap semester, nominal yang diterima siswa dalam satu tahap menjadi lebih kecil dibanding sebelumnya.
Untuk jenjang TK, bantuan PIP yang diterima setiap semester sebesar Rp225 ribu sesuai ketentuan besaran bantuan terbaru tersebut.
Siswa SD, SDLB, dan Paket A juga menerima bantuan PIP sebesar Rp225 ribu pada setiap periode semester sesuai ketentuan.
Selanjutnya, siswa SMP, SMPLB, dan Paket B memperoleh bantuan sebesar Rp375 ribu untuk setiap semester pencairan dana PIP.
Sementara itu, bantuan PIP untuk jenjang SMA, SMALB, dan Paket C mencapai Rp900 ribu pada setiap semester pencairan.
Meski pencairan PIP dibagi menjadi dua tahap, total bantuan yang diterima siswa dalam satu tahun tetap sama sesuai ketentuan.
Perubahan jadwal pencairan ini membuat siswa perlu memperhatikan status rekening agar dana PIP dapat disalurkan sesuai ketentuan berlaku.
Proses pencairan PIP dimulai ketika Puslapdik Kemendikdasmen mengajukan pencairan dana kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Setelah pengajuan diterima, KPPN melakukan pencairan dana menuju rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik sesuai prosedur.
Selanjutnya, Puslapdik melalui bank penyalur memproses penyaluran dana menuju rekening PIP masing-masing murid yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Dana PIP hanya dapat disalurkan apabila rekening murid penerima berada dalam kondisi aktif sesuai ketentuan pencairan dana bantuan.
Karena itu, murid yang status rekeningnya belum aktif wajib melakukan aktivasi melalui bank penyalur bantuan PIP terlebih dahulu.
Setelah dana PIP masuk ke rekening masing-masing murid, penerima dapat melakukan penarikan melalui teller maupun mesin ATM bank penyalur.
Dengan mekanisme tersebut, pencairan PIP Dikdasmen 2026 berlangsung melalui tahapan berjenjang sebelum dana dapat digunakan oleh siswa penerima.
Ketentuan terbaru ini berlaku untuk penerima PIP pada jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA sesuai kategori pendidikan masing-masing.
Siswa dan keluarga penerima perlu memahami besaran PIP per semester serta memastikan rekening aktif sebelum jadwal pencairan berlangsung.
Pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar proses penyaluran bantuan pendidikan berjalan sesuai prosedur dan tidak terkendala status rekening.
Pembaruan aturan PIP 2026 pada akhirnya mengubah pola pencairan, tetapi tidak mengurangi total bantuan tahunan berdasarkan jenjang pendidikan.
Dengan demikian, pembagian dana PIP menjadi dua semester hanya mengatur waktu penyaluran bantuan kepada penerima yang memenuhi ketentuan.
Informasi ini dapat menjadi acuan bagi murid penerima PIP untuk memahami besaran bantuan serta mekanisme pencairan dana terbaru. (vip)