Iklan

PN Purwokerto Gelar Sidang Keliling, Warga Tidak Perlu Datang ke Pengadilan

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Masyarakat Kabupaten Banyumas kini semakin mudah mengurus berbagai perkara perdata tanpa harus datang langsung ke gedung pengadilan.

Pemerintah Kecamatan Kedungbanteng bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menghadirkan layanan sidang keliling, sebuah inovasi yang bertujuan mendekatkan akses hukum sekaligus memangkas waktu, biaya, dan jarak tempuh masyarakat.

Program sidang di luar gedung pengadilan tersebut digelar di Aula Kecamatan Kedungbanteng pada Jumat (24/7/2026).

Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian administrasi perdata secara cepat dan mudah.

Camat Kedungbanteng, Didit Hermawan, mengatakan kolaborasi dengan PN Purwokerto dirancang untuk menghadirkan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Melalui layanan sidang keliling ini, masyarakat dapat mengajukan berbagai permohonan perdata tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Negeri Purwokerto.

“Misalnya ada warga karena kepentingan dokumen waris ternyata bapak atau ibunya tidak tercatat dan belum mendapatkan akta kematian,” ujar Didit.

Sidang keliling melayani sejumlah kebutuhan administrasi hukum yang selama ini cukup sering dihadapi masyarakat.

Beberapa layanan yang dapat diajukan antara lain:

  • Permohonan penetapan akta kematian untuk kepentingan administrasi waris.
  • Permohonan perubahan nama anak pada akta kelahiran.
  • Berbagai permohonan perdata lainnya sesuai kewenangan pengadilan.

Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus mengeluarkan biaya transportasi maupun meluangkan waktu untuk datang ke kantor pengadilan di pusat kota.

Didit menjelaskan, program ini tidak hanya berhenti di tingkat kecamatan.

Apabila terdapat desa dengan jumlah permohonan yang cukup banyak, Pengadilan Negeri Purwokerto siap menggelar sidang langsung di desa tersebut.

Langkah jemput bola tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum.

“Misal sebuah wilayah seperti Desa Baseh mencatatkan banyak pemohon, pihak pengadilan siap mendatangi lokasi tersebut secara langsung,” jelasnya.

Selain pelaksanaan sidang keliling, masyarakat juga mendapatkan sosialisasi mengenai berbagai layanan digital yang telah diterapkan Mahkamah Agung melalui PN Purwokerto.

Beberapa aplikasi yang diperkenalkan meliputi:

  • e-Court
  • Eraterang
  • e-Litigasi Gugatan Sederhana
  • e-Berpadu
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online

Melalui layanan digital tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses berbagai layanan peradilan secara elektronik tanpa harus selalu datang ke kantor pengadilan.

Program sidang keliling antara Pemerintah Kecamatan Kedungbanteng dan PN Purwokerto direncanakan berlangsung selama enam bulan.

Setelah periode tersebut berakhir, kedua pihak akan melakukan evaluasi untuk menentukan efektivitas program sekaligus mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan kerja sama.

Program ini mendapat apresiasi dari pemerintah desa maupun masyarakat karena dinilai mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan efisien.

Kepala Desa Dawuhan Kulon, Mahbub Kamal, menilai sidang keliling sangat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi perdata.

“Ini sangat bagus dan sangat menguntungkan bagi warga masyarakat Kedungbanteng. Dengan adanya layanan keliling ini, minimal bisa menghemat waktu, tenaga, ataupun biaya,” katanya.

Dengan hadirnya layanan sidang keliling, Pemerintah Kecamatan Kedungbanteng bersama Pengadilan Negeri Purwokerto berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan hukum.

Inovasi ini juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah dijangkau, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Banyumas. (res/stch/dda)

Iklan