Iklan

Polda Metro Jaya Amankan 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Impor Ilegal

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat 49,85 ton yang diduga berasal dari luar negeri.

Komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia secara ilegal karena tidak dilengkapi sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul kacang tanah tersebut, termasuk jalur masuk ke Indonesia hingga distribusinya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, kacang tanah tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau.

Setelah masuk melalui wilayah tersebut, komoditas kemudian diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor kepada awak media, Rabu (16/9).

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, pihak terkait belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam kegiatan impor.

Dokumen yang tidak dapat ditunjukkan tersebut antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 1.536 karung kacang tanah dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton.

Selain komoditas tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang berkaitan dengan transaksi maupun distribusi barang.

Barang bukti administrasi yang diamankan antara lain berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.

Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri rangkaian kegiatan perdagangan kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri tersebut.

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lebih lengkap asal-usul kacang tanah tersebut.

Penyidik menelusuri proses sejak komoditas masuk ke wilayah Indonesia, kemudian proses pengangkutan dan penyimpanan, hingga rencana pemasaran.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Polisi juga masih memeriksa fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Status dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan masih berlangsung.

Menurutnya, penyidik terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” sebutnya.

Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai informasi yang berkaitan dengan barang yang diamankan.

Proses tersebut diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam kegiatan impor maupun tata niaga komoditas.

Kepatuhan terhadap dokumen dan prosedur impor diperlukan untuk memastikan setiap barang yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau perdagangan ilegal untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian.

“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun perdagangan ilegal dapat menyampaikan informasi melalui layanan Polri 110,” imbaunya.

Pengungkapan 1.536 karung kacang tanah tersebut kini masih dalam tahap penyidikan.

Polisi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*/stch/dda)

Iklan