BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan bersama pemerintah dan DPR RI mulai memasuki tahap substansi.
Komisi IX DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat kerja Pembicaraan Tingkat I.
Pembentukan Panja menjadi tahap lanjutan untuk membahas materi RUU secara lebih mendalam.
Pemerintah dan DPR akan membahas berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pekerja, dunia usaha, hingga sistem ketenagakerjaan secara lebih luas.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Penyusunannya juga disebut menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembentukan Panja diperlukan agar pembahasan substansi dapat dilakukan secara komprehensif.
“RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026,” ujar Putih Sari.
Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 20 bab dan 264 pasal. Materi yang diatur mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
Sejumlah materi di dalamnya antara lain kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, serta pengaturan tenaga kerja sektor informal.
RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai tenaga kerja platform digital, tenaga kerja asing, hubungan kerja, pelindungan tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, terdapat materi mengenai pembinaan, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Dengan cakupan tersebut, pembahasan RUU tidak hanya menyentuh hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
Regulasi yang sedang disusun juga mencakup perencanaan tenaga kerja, peningkatan kompetensi, penempatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mekanisme pengawasan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan DIM pemerintah kepada Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam pembahasan awal tersebut, pemerintah menyampaikan pandangan mengenai sejumlah substansi, di antaranya perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, K3, dan pengawasan ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan pemerintah menyambut inisiatif DPR dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan perlu dapat menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha sekaligus mendukung pembangunan nasional serta daerah.
“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” ujar Yassierli.
Pemerintah juga menekankan pentingnya perencanaan tenaga kerja berbasis data.
Pelatihan kerja diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan standar kompetensi, dengan dukungan pendanaan yang berkelanjutan.
Pembahasan Panja nantinya tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPR.
Putih Sari mengatakan unsur pekerja, pengusaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya akan dilibatkan dalam proses pembahasan.
Masukan dari berbagai pihak dinilai penting karena RUU tersebut menyangkut kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.
DPR sebelumnya juga telah membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi terkait rancangan regulasi tersebut.
Putih Sari menyebut perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses legislasi.
Karena itu, berbagai materi yang masih menjadi perdebatan akan dibahas dalam forum Panja.
“(RUU ini) menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” tutur Putih Sari.
Tahap pembahasan tersebut berarti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berada dalam proses legislasi.
Materi dan ketentuan di dalamnya masih dapat mengalami perubahan selama pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Dengan pembentukan Panja serta penyerahan DIM, pembahasan kini memasuki tahapan yang lebih detail.
Berbagai pasal akan dikaji untuk menyelaraskan kepentingan pekerja, pemberi kerja, pemerintah, dan kebutuhan dunia kerja yang terus berubah.
Salah satu perhatian dalam rancangan tersebut adalah perkembangan pekerjaan berbasis platform digital.
Materi khusus mengenai tenaga kerja platform digital menjadi bagian dari 20 bab yang tercantum dalam draf RUU.
Hasil akhir pembahasan nantinya akan menentukan substansi regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Sampai proses legislasi selesai, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum dapat diperlakukan sebagai undang-undang yang berlaku. (*/stch/dda)














