BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, terus berlanjut.
Hingga Selasa (7/7/2026), penyidik Polsek Wanayasa telah memeriksa sembilan warga Desa Jatilawang yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan di kawasan hutan milik Perhutani.
Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan tanpa izin yang diduga telah merusak kawasan hutan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga, aparat kepolisian bersama unsur TNI, Pemerintah Kecamatan Wanayasa, Pemerintah Desa Jatilawang, dan Perhutani juga menggelar patroli gabungan ke beberapa lokasi yang diduga menjadi area garapan ilegal.
Dalam pengecekan lapangan tersebut, petugas menemukan aktivitas pertanian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan negara.
Kapolsek Wanayasa, Iptu Bambang, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Sejumlah warga sudah kami mintai keterangan. Pemeriksaan masih terus berlanjut untuk melengkapi proses penyelidikan,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Bambang, lokasi-lokasi yang diperiksa merupakan hasil pengembangan dari keterangan para saksi yang sebelumnya telah dimintai informasi oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi juga memperoleh informasi mengenai empat nama lain yang diduga ikut menggarap kawasan hutan secara ilegal.
Keempat orang tersebut dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Ia menambahkan, patroli gabungan bersama TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Perhutani akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pembukaan lahan baru di kawasan hutan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang masih melakukan aktivitas penggarapan tanpa izin agar segera menghentikan kegiatannya karena berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Jatilawang, Linda Wati, berharap proses hukum dapat berjalan secara tuntas sehingga memberikan efek jera sekaligus melindungi kawasan hutan dari kerusakan yang lebih luas.
Menurutnya, dampak kerusakan hutan sudah mulai dirasakan oleh masyarakat, terutama menurunnya debit sejumlah mata air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan warga.
“Debit sejumlah mata air terus menurun, bahkan ada yang sudah hilang. Ketika hujan turun sebentar saja, air menjadi sangat keruh. Kondisi ini juga meningkatkan ancaman longsor dan bencana alam lainnya,” jelas Linda.
Ia berharap setelah proses hukum selesai, pemerintah bersama Perhutani dan masyarakat dapat melakukan rehabilitasi kawasan hutan agar fungsi ekologisnya kembali pulih.
Di sisi lain, Kepala BKPH Karangkobar, Wasis, menegaskan bahwa Perhutani mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
Pihaknya juga telah menyerahkan data mengenai titik-titik lokasi garapan yang diduga ilegal kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi membuka atau menggarap kawasan hutan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut dapat mengurangi fungsi hutan sebagai daerah resapan air, menjaga mata air, serta mencegah erosi dan longsor,” katanya.
Setelah seluruh proses hukum selesai, Perhutani berencana melaksanakan rehabilitasi terhadap kawasan hutan yang mengalami kerusakan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagai daerah resapan air, menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi risiko bencana longsor, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi masyarakat di Kabupaten Banjarnegara. (jud/stch/dda)