Iklan

Polisi Sita 9 Motor Diduga Hasil Curanmor, Dua Tersangka Diamankan Polresta Cilacap

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang ditangani Polresta Cilacap berkembang menjadi pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menemukan sembilan unit sepeda motor di sebuah rumah di Kabupaten Banyumas yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan.

Temuan tersebut membuka peluang adanya jaringan penadahan maupun tindak pidana kendaraan bermotor yang lebih luas.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul delapan sepeda motor lainnya untuk memastikan status hukum masing-masing kendaraan serta mengidentifikasi kemungkinan adanya korban tambahan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban bernama Satria Edy.

Korban melaporkan sepeda motornya dibawa kabur oleh seorang pria berinisial AS di wilayah Kecamatan Kesugihan pada 2 Juli 2025.

Awalnya, kasus tersebut ditangani sebagai dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polsek Kesugihan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, polisi menemukan adanya keterkaitan tersangka dengan dugaan tindak pidana lainnya sehingga proses penyidikan terus dikembangkan.

“Awalnya kami menerima laporan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Kesugihan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata tersangka AS juga berkaitan dengan perkara lain sehingga penyelidikan terus kami kembangkan,” ujar Kombes Pol Yovan.

Menurutnya, aparat kepolisian sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan tersangka.

Selama hampir satu tahun, AS tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan kembali berada di wilayah Kesugihan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa sepeda motor milik korban telah dipindahtangankan kepada seorang pria berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Banyumas.

Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Cilacap mendatangi rumah S untuk melakukan pemeriksaan.

Di lokasi, polisi menemukan sembilan unit sepeda motor yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Seluruh kendaraan langsung diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya untuk memastikan legalitas kepemilikan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan satu unit sepeda motor merupakan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilaporkan di wilayah hukum Polresta Cilacap.

Sementara itu, delapan unit sepeda motor lainnya masih dalam proses pendalaman bersama Satreskrim Polresta Banyumas.

Polisi berupaya menelusuri asal-usul kendaraan tersebut guna memastikan apakah juga berasal dari tindak pidana.

“Dari hasil pengecekan, satu unit sepeda motor merupakan barang bukti kasus curanmor yang dilaporkan di Polresta Cilacap. Sedangkan delapan unit lainnya masih kami dalami bersama Satreskrim Polresta Banyumas,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS diduga menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban.

Pelaku mengajak korban mengantarkannya ke sebuah minimarket dengan alasan hendak membeli mi instan.

Sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban masuk ke dalam toko untuk membeli barang, sementara dirinya tetap berada di atas sepeda motor milik korban.

Ketika korban berada di dalam minimarket, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

“Saat korban berada di dalam minimarket, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sementara pria berinisial S yang diduga menerima dan menguasai kendaraan hasil kejahatan telah ditetapkan sebagai tersangka penadahan dan dijerat Pasal 480 KUHP.

Polresta Cilacap menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung.

Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadahan kendaraan bermotor, mengidentifikasi pemilik sah delapan sepeda motor yang diamankan, serta membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor.

Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor juga diimbau segera melapor kepada kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan agar proses identifikasi dapat dilakukan.

Polisi berharap pengembangan kasus ini dapat mengungkap jaringan kejahatan kendaraan bermotor yang lebih luas serta mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum. (*/stch/dda)

Iklan