Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kemasan Keren Perluas Layanan Packaging dan ATK Custom, Siap Bantu UMKM Naik Kelas
Pemkab Cilacap Sahkan Perda TJSL Badan Usaha, Dorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Cilacap Sahkan Perda TJSL Badan Usaha, Dorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Dua Raperda Disahkan Jadi PerdaDua Raperda Disahkan Jadi Perda
TANDATANGAN : Jajaran pimpinan DPRD dan Plt Bupati Cilacap tanda tangani berita acara pengesahan dua Raperda menjadi Perda

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua regulasi tersebut mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Pengesahan kedua perda tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Cilacap.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan program tanggung jawab sosial secara lebih terarah.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap setiap badan usaha dapat berkontribusi aktif terhadap pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurut Ammy, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL merupakan bentuk komitmen badan usaha untuk ikut mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian lingkungan.

Dengan adanya perda tersebut, pelaksanaan program TJSL diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dinilai mampu mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain mengesahkan Perda TJSL, DPRD dan Pemkab Cilacap juga menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Regulasi ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Ammy menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Berbagai temuan yang disampaikan BPK akan ditindaklanjuti sebagai upaya melakukan perbaikan pada pengelolaan APBD di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan keuangan agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada pemeriksaan berikutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Suyatno, menyampaikan harapannya agar kedua perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pihak yang terkait.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan perda sangat bergantung pada kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, badan usaha, serta seluruh elemen masyarakat.

Kerja sama yang kuat akan memastikan setiap kebijakan dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.

Ia menilai keberadaan Perda TJSL akan membuka peluang yang lebih besar bagi perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan melalui program-program sosial yang tepat sasaran.

Di sisi lain, Perda Pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.

Pengesahan dua perda tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama DPRD dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.

Melalui regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, serta kontribusi dunia usaha dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, implementasi kedua perda ini diharapkan mampu mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Kabupaten Cilacap yang semakin maju dan sejahtera. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Yogyakartas Purwokerto Ganti Nama Kemasan Keren

Kemasan Keren Perluas Layanan Packaging dan ATK Custom, Siap Bantu UMKM Naik Kelas