Iklan

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 119 Orang Diduga Sengaja Bakar Lahan

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kepolisian menetapkan 138 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 tersangka lainnya ditetapkan karena dugaan kelalaian.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang telah diterima kepolisian.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah karena proses penyelidikan dan penanganan perkara terus berjalan.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Dari total 138 tersangka, mayoritas merupakan pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Sebanyak 119 orang masuk dalam kategori dugaan pembakaran dengan unsur kesengajaan.

Sementara itu, 19 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menindak pembakaran yang dilakukan secara sengaja, tetapi juga memproses peristiwa yang terjadi akibat kelalaian apabila ditemukan unsur pidana.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan dan temuan di lapangan.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus yang dilaporkan sehingga jumlah tersangka dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.

Penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar individu. Polri juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam sejumlah kasus pembakaran hutan dan lahan.

Listyo mengatakan terdapat delapan korporasi yang saat ini masih didalami keterlibatannya.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum pidana dalam aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan karhutla.

Untuk memperkuat penanganan perkara, Polri berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri berbagai temuan pelanggaran di lapangan serta memastikan tindak lanjut terhadap kasus yang ditemukan.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan juga telah dikenai sanksi administratif oleh instansi terkait.

Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin usaha terhadap 42 entitas.

Polri menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif tidak otomatis menghentikan proses hukum pidana apabila dalam penanganan kasus ditemukan dugaan tindak pidana.

Setiap temuan akan kembali didalami untuk melihat apakah terdapat unsur pidana yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” tegas Listyo.

Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan sanksi administratif yang telah diberikan kepada pihak yang dinilai melanggar ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan membuat penanganan karhutla tidak berhenti pada sanksi administratif, terutama apabila terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana.

Untuk memberikan efek jera, kepolisian juga menyiapkan penerapan sejumlah regulasi dalam menangani perkara karhutla.

Penegakan hukum dapat menggunakan berbagai aturan sesuai dengan bentuk pelanggaran dan lokasi kejadian.

Ketentuan yang menjadi koridor antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, kepolisian juga dapat menerapkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan ketentuan hukum secara berlapis disesuaikan dengan unsur pelanggaran yang ditemukan dalam setiap perkara.

“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” jelas Listyo.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pihak-pihak yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar hukum.

Selain penegakan hukum, Kapolri mengingatkan pentingnya memperkuat langkah pencegahan.

Kondisi cuaca yang masih dipengaruhi fenomena El Nino menjadi salah satu perhatian karena kondisi kering dapat meningkatkan potensi penyebaran titik api.

Listyo meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan pencegahan karhutla. Sosialisasi mengenai larangan dan risiko pembakaran lahan juga dinilai perlu dilakukan secara masif kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, pencegahan dan mitigasi harus berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman ketika kebakaran terjadi.

“Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi, selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” imbuhnya.

Dengan sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang telah diterima, Polri masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan proses hukum terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani.

Penetapan 138 tersangka menjadi bagian dari langkah kepolisian menindak pembakaran hutan dan lahan, baik yang diduga dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Angka tersebut juga belum bersifat final. Polri masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti serta unsur pidana lainnya.

Penegakan hukum diharapkan berjalan beriringan dengan pencegahan agar kasus karhutla tidak terus berulang.

Terlebih, kondisi cuaca kering membuat kewaspadaan seluruh pihak tetap diperlukan. (*/stch/dda)

Iklan