BANYUMASEKSPRES.ID, Mahasiswa di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau tidak harus datang ke kampus untuk mengikuti perkuliahan. Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah menjaga keselamatan sivitas akademika.
Kebijakan ini diterapkan setelah erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada sejumlah wilayah. Paparan abu vulkanik membuat aktivitas tatap muka perlu disesuaikan dengan kondisi keselamatan di lapangan.
Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri dan swasta. Edaran tersebut mencakup wilayah Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang terdampak sebaran abu vulkanik.
Erupsi Gunung Anak Krakatau yang menjadi dasar kebijakan tersebut berlangsung sejak Jumat, 4 September 2026 pukul 23.07 WIB. Pemerintah menilai penyesuaian kegiatan pendidikan diperlukan untuk mengurangi risiko paparan abu bagi mahasiswa dan tenaga kampus.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi menegaskan PJJ bukan berarti kegiatan perkuliahan dihentikan. Pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi dan berbagai platform digital yang tersedia.
Dengan sistem PJJ, mahasiswa dapat mengikuti kuliah dari tempat tinggal masing-masing. Cara ini mengurangi kebutuhan mahasiswa bepergian ke kampus dan beraktivitas di luar ruangan ketika abu vulkanik masih menjadi perhatian.
Perguruan tinggi dapat menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kondisi wilayah masing-masing. Penyesuaian dapat mencakup jadwal kuliah, media pembelajaran, hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan akademik.
Kemdiktisaintek menekankan bahwa hak mahasiswa untuk mendapatkan pembelajaran tetap harus terpenuhi. Pada saat yang sama, keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama.
Selain PJJ untuk mahasiswa, perguruan tinggi terdampak juga dapat menerapkan Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut dapat diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan pada unit kerja yang memungkinkan bekerja dari rumah.
Penerapan WFH tidak berarti seluruh layanan kampus dihentikan. Layanan administrasi dan akademik yang bersifat esensial tetap harus berjalan agar kebutuhan mahasiswa tidak terganggu.
Keputusan teknis mengenai pelaksanaan WFH berada pada pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Kampus dapat mempertimbangkan kondisi lingkungan, kebutuhan layanan, serta keselamatan sivitas akademika sebelum menentukan mekanismenya.
Kebijakan PJJ tidak berlaku otomatis untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Kemdiktisaintek memberikan ruang kepada kampus di wilayah terdampak untuk menentukan PJJ apabila kondisi setempat memang membutuhkan pembelajaran dari rumah.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan dalam mengatur kegiatan akademiknya. Karena dampak erupsi tidak merata di seluruh wilayah, keputusan PJJ disesuaikan dengan kondisi masing-masing kampus.
Artinya, mahasiswa perlu memantau pengumuman resmi dari perguruan tinggi masing-masing. Jadwal PJJ, mata kuliah yang dialihkan, serta ketentuan kehadiran dapat berbeda antara satu kampus dan kampus lainnya.
Kemdiktisaintek juga mendorong perguruan tinggi di wilayah terdampak memperhatikan kesehatan sivitas akademika. Kampus dapat mengaktifkan posko siaga kesehatan sesuai kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
Posko tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari respons awal apabila mahasiswa atau pegawai kampus mengalami gangguan kesehatan. Perguruan tinggi juga dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat sesuai kebutuhan.
Sivitas akademika di wilayah terdampak diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan selama abu vulkanik masih menyebar. Informasi mengenai kondisi lingkungan sebaiknya mengikuti keterangan resmi dari lembaga berwenang.
Kemdiktisaintek akan terus memantau kondisi di wilayah terdampak dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Perguruan tinggi juga diminta memperhatikan informasi dari BNPB, BMKG, Kementerian Kesehatan, dan Kemdiktisaintek.
Penyesuaian kegiatan pendidikan dapat dilakukan berdasarkan perkembangan situasi dan rekomendasi dari otoritas terkait. Dengan demikian, PJJ dan WFH menjadi langkah mitigasi agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan.
Bagi mahasiswa, kebijakan ini memungkinkan kuliah tetap berjalan meskipun kondisi lingkungan belum mendukung pertemuan tatap muka. Mahasiswa tetap perlu mengikuti jadwal, tugas, dan ketentuan akademik yang ditetapkan kampus masing-masing.
Kebijakan Kemdiktisaintek menunjukkan bahwa kegiatan pendidikan tinggi dapat beradaptasi dalam kondisi darurat. Kuliah dari rumah dan WFH di wilayah terdampak menjadi pilihan untuk menjaga keberlanjutan pendidikan sekaligus melindungi sivitas akademika dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (mdr)














