Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
TCL P80 Ultra Resmi Hadir, Layar AMOLED NxtPaper Jadi Pembeda Utamanya
Iuran BPJS Mandiri Ingin Berhenti? Ini Jalur Pindah ke PBI Gratis

Iuran BPJS Mandiri Ingin Berhenti? Ini Jalur Pindah ke PBI Gratis

BPJS Kesehatan (6)BPJS Kesehatan (6)
Peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat mengupayakan perubahan status menjadi PBI JKN melalui mekanisme pendataan

BANYUMASEKSPRES.ID, Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang kesulitan membayar iuran dapat mempertimbangkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Namun, status PBI tidak bisa diperoleh hanya dengan berhenti membayar iuran secara mandiri.

PBI Jaminan Kesehatan ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi persyaratan. Iuran peserta PBI dibayarkan pemerintah sehingga penerima tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.

Karena itu, perpindahan dari BPJS mandiri ke PBI harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Penentuan penerima bantuan juga berkaitan dengan data sosial ekonomi masyarakat.

Pada 2026, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu sumber penentuan sasaran bantuan. Data tersebut membagi keluarga ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonominya.

Peserta BPJS mandiri dan PBI berada dalam segmen kepesertaan yang berbeda. Seseorang tidak dapat menonaktifkan kepesertaan mandiri lalu otomatis memperoleh status PBI.

Penetapan PBI dilakukan berdasarkan data serta ketentuan pemerintah. Artinya, calon penerima harus memenuhi kriteria sebelum status bantuan iuran dapat diberikan.

Kondisi sosial ekonomi menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pemutakhiran data. Variabel yang digunakan antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, penggunaan listrik, hingga kepemilikan aset.

Data tersebut kemudian digunakan untuk menentukan kelompok kesejahteraan masyarakat. Untuk PBI-JK, keluarga yang memenuhi kriteria dalam pemutakhiran data dapat diusulkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat dapat mengecek data penerima manfaat melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Jika informasi yang muncul tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun mekanisme pada aplikasi Cek Bansos.

Data kesejahteraan masyarakat juga dapat berubah mengikuti kondisi terbaru. Setelah dilakukan pembaruan, penghitungan desil akan diproses kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya tercatat dengan benar. Data yang tidak sesuai dapat memengaruhi proses pemutakhiran dan penentuan penerima bantuan.

Selama masih terdaftar sebagai peserta mandiri atau PBPU, peserta tetap memiliki kewajiban membayar iuran sesuai ketentuan. Status kepesertaan dan informasi iuran dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN.

Bagi peserta yang mempunyai tunggakan dan memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB. Program tersebut memungkinkan pembayaran tunggakan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta sebaiknya tidak sengaja membiarkan iuran menunggak dengan harapan status kepesertaan berubah menjadi PBI. Perubahan segmen kepesertaan memiliki prosedur tersendiri dan tidak terjadi otomatis.

Dalam kondisi tertentu, perubahan segmen kepesertaan juga dapat dilakukan melalui layanan Mobile JKN. Namun, fasilitas tersebut tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Bagi peserta yang sudah tidak mampu membayar iuran, langkah awal yang dapat dilakukan adalah memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya sudah benar. Selanjutnya, masyarakat dapat mengecek status kesejahteraan melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.

Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran melalui jalur yang tersedia. Proses tersebut tetap membutuhkan verifikasi sebelum perubahan data ditetapkan.

Setelah data diperbarui, masyarakat perlu menunggu proses pemeriksaan dan penetapan pemerintah. Memiliki tingkat kesejahteraan tertentu tidak berarti seseorang langsung mendapatkan status PBI.

Apabila akhirnya ditetapkan sebagai peserta PBI sesuai ketentuan, iuran JKN akan dibayarkan oleh pemerintah. Dengan demikian, penerima tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri selama status PBI berlaku.

Berhenti membayar iuran bukan merupakan cara untuk mendapatkan BPJS PBI gratis. Peserta perlu mengikuti jalur pendataan dan penetapan yang berlaku agar perubahan status dilakukan secara resmi.

Jika masalahnya hanya tunggakan karena kesulitan membayar sementara, peserta dapat mempertimbangkan fasilitas REHAB apabila memenuhi syarat. Sementara itu, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat mengupayakan pemutakhiran data sosial.

Jadi, cara pindah dari BPJS mandiri ke PBI bukan dengan sengaja menghentikan pembayaran. Jalurnya adalah memastikan data sosial ekonomi sesuai, mengajukan pembaruan bila diperlukan, kemudian mengikuti proses verifikasi dan penetapan pemerintah.

Masyarakat juga disarankan memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Langkah tersebut penting agar peserta mengetahui status aktif, kewajiban iuran, serta proses administrasi yang sedang berjalan. (mdr)

Berita Sebelumnya
TCL P80 Ultra

TCL P80 Ultra Resmi Hadir, Layar AMOLED NxtPaper Jadi Pembeda Utamanya