Iklan

Polusi Udara Indonesia Meningkat, Standar NOx Disebut 5 Kali Lebih Longgar dari WHO

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kualitas udara Indonesia kembali menjadi sorotan setelah standar kualitas udara ambien tahunan untuk nitrogen oksida atau NOx disebut lima kali lebih longgar dibandingkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pada saat yang sama sejumlah titik panas emisi NOx di Indonesia berada di luar jangkauan stasiun pemantauan kualitas udara resmi.

Situasi ini berpotensi membuat paparan polusi di sejumlah wilayah tidak terdeteksi secara optimal oleh sistem pemantauan yang tersedia bagi masyarakat.

Temuan tersebut disampaikan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) melalui studi bertajuk Mapping the invisible: a satellite reveal of Indonesia’s NOx hotspots.

Dalam penelitian tersebut, CREA memetakan 29 titik panas atau hotspot NOx yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Hotspot tersebut ditemukan di sejumlah kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi.

Lokasinya mencakup kawasan metropolitan, pusat industri, wilayah pertambangan hingga kawasan hilirisasi nikel.

Temuan CREA juga menunjukkan bahwa persoalan emisi NOx di Indonesia semakin perlu mendapat perhatian.

Emisi NOx disebut telah meningkat lebih dari 50 persen sejak 2010, atau dalam kurun waktu sekitar 16 tahun terakhir.

Peningkatan emisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kendaraan bermotor.

Berbagai sumber emisi lainnya turut memberikan kontribusi, termasuk pembangkit listrik berbasis batu bara dan gas, kawasan industri, aktivitas pertambangan serta kompleks hilirisasi nikel yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara.

Analis CREA Katherine Hasan mengatakan pencemaran NOx merupakan persoalan yang melibatkan berbagai sektor.

Selain transportasi yang menjadi sumber emisi bergerak, terdapat sumber emisi tetap yang juga perlu mendapatkan perhatian dalam sistem pengawasan kualitas udara.

“Pencemaran NOx di Indonesia merupakan isu multisektoral. Di samping sektor transportasi yang berkontribusi sebagai sumber bergerak (mobile sources), studi ini memetakan sumber-sumber emisi stasioner (stationary sources) —seperti pembangkit listrik berbasis batu bara (PLTU) dan gas (PLTG), kawasan industri di Jawa, hingga kompleks hilirisasi nikel di Sulawesi dan Maluku Utara,” ujar Katherine dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Persoalan lainnya muncul karena tidak seluruh titik panas emisi yang ditemukan berada dalam jangkauan stasiun pemantauan resmi.

Kondisi tersebut membuat terdapat kemungkinan wilayah dengan tingkat emisi tinggi tidak terpantau secara langsung melalui sistem pemantauan kualitas udara yang dapat diakses publik.

Menurut CREA, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pemantauan kualitas udara di Indonesia.

Data dari berbagai sumber dinilai perlu diintegrasikan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi pencemaran udara di berbagai daerah.

CREA mendorong pemerintah menggabungkan data pemantauan satelit, laporan emisi dari industri serta hasil pengukuran cerobong.

Integrasi tersebut dapat membantu mendeteksi perubahan konsentrasi polutan dan memberikan peringatan lebih cepat ketika terjadi lonjakan emisi.

“Untuk melindungi keselamatan warga, pemerintah harus segera beralih dari pelaporan pasif yang tidak transparan menuju intervensi tegas berbasis data,” tegas Katherine.

Selain persoalan pemantauan, standar kualitas udara juga menjadi perhatian. CREA menilai standar tahunan NOx di Indonesia masih jauh lebih longgar dibandingkan pedoman kesehatan yang ditetapkan WHO.

Perbedaan standar tersebut menjadi penting karena kualitas udara berkaitan langsung dengan risiko kesehatan masyarakat.

Ketika standar yang digunakan lebih longgar, masyarakat berpotensi terpapar konsentrasi polutan yang masih dianggap memenuhi ketentuan nasional, tetapi berada di atas batas yang direkomendasikan berdasarkan pedoman kesehatan global.

Dampak NOx juga tidak hanya berasal dari keberadaan gas tersebut di udara. NOx dapat mengalami reaksi kimia di atmosfer dan berkontribusi terhadap pembentukan ozon permukaan serta partikel halus PM2,5.

Paparan terhadap polutan tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan pada sistem pernapasan dan kardiovaskular.

Karena itu, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dengan aktivitas industri, transportasi, pembangkit listrik maupun pertambangan menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pengendalian polusi udara.

Kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia juga dinilai membutuhkan perlindungan lebih karena dapat lebih terdampak ketika kualitas udara memburuk.

Guru Besar Kesehatan Lingkungan FKM UI sekaligus Peneliti ISER UI Budi Haryanto mengatakan persoalan kualitas udara perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pengambilan kebijakan energi dan industri.

“Untuk mencegah lonjakan beban biaya kesehatan nasional dan melindungi produktivitas generasi mendatang, pemerintah harus memperketat standar kualitas udara selaras WHO serta menempatkan dampak kesehatan sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan energi dan industri,” tegas Budi.

Temuan mengenai 29 hotspot NOx di Indonesia sekaligus menunjukkan bahwa pengendalian polusi udara tidak cukup hanya mengandalkan pemantauan di wilayah perkotaan.

Kawasan industri, pertambangan, pembangkit listrik, dan pusat hilirisasi juga perlu masuk dalam sistem pemantauan yang lebih luas.

Dengan meningkatnya emisi NOx lebih dari 50 persen sejak 2010, penguatan sistem pemantauan menjadi semakin penting.

Pemerintah juga didorong meningkatkan keterbukaan data agar masyarakat dapat mengetahui kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Penggunaan teknologi satelit yang dipadukan dengan pemantauan langsung dan pelaporan emisi industri dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas cakupan pengawasan.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, sumber polusi dapat lebih cepat diketahui dan langkah pengendalian dapat dilakukan sebelum dampaknya semakin luas.

Persoalan kualitas udara pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan biaya ekonomi.

Karena itu, peningkatan emisi NOx dan kesenjangan standar kualitas udara menjadi perhatian yang perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan berbasis data dan perlindungan kesehatan masyarakat. (*/stch/dda)

Iklan