BANYUMASEKSPRES.ID, Sebelum mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2026, calon peserta sebaiknya memeriksa kelompok kesejahteraan ekonomi berdasarkan pendataan pemerintah.
Salah satu syarat penerima KIP Kuliah adalah berasal dari keluarga kurang mampu dengan kategori kesejahteraan maksimal pada desil 4.
Data kelompok kesejahteraan tersebut tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang dikelola Kementerian Sosial.
DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi sepuluh kelompok atau desil, sehingga calon pendaftar perlu mengetahui posisi ekonominya terlebih dahulu.
Pengecekan desil dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi yang disediakan untuk melihat data kesejahteraan masyarakat secara daring.
Calon pendaftar KIP Kuliah dapat mengakses laman DTSEN BPS melalui dtsen-form.bps.go.id menggunakan perangkat yang tersedia.
Setelah membuka laman tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sesuai data kependudukan yang terdaftar pada sistem pemerintah.
Berikutnya, masukkan kode unik yang muncul pada halaman, kemudian pilih menu “Cek desil” untuk melanjutkan pemeriksaan data tersebut.
Setelah itu, masukkan tanggal lahir sesuai identitas, lalu masukkan kembali kode unik sebelum melanjutkan proses pengecekan data tersebut.
Klik pilihan “Cek data” untuk melihat hasil pemeriksaan, kemudian sistem akan menampilkan informasi mengenai desil kesejahteraan berdasarkan data pemerintah.
Desil 1 menunjukkan kelompok sangat miskin atau sepuluh persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi paling rendah dalam pendataan tersebut.
Desil 2 menunjukkan kelompok miskin, sedangkan desil 3 menggambarkan kelompok masyarakat yang masuk kategori hampir miskin berdasarkan pendataan pemerintah.
Desil 4 merupakan kelompok rentan miskin yang menjadi batas maksimal kategori kesejahteraan untuk salah satu syarat penerima KIP Kuliah.
Desil 5 menggambarkan kelompok menengah bawah yang relatif stabil, sedangkan desil 6 termasuk kelompok masyarakat dengan kategori menengah.
Desil 7 menunjukkan kelompok menengah atas, kemudian desil 8 termasuk kelompok mapan berdasarkan pengelompokan kesejahteraan dalam DTSEN pemerintah.
Selanjutnya, desil 9 merupakan kelompok kaya dan desil 10 menjadi kelompok dengan tingkat kesejahteraan ekonomi sangat kaya dalam pendataan.
Setelah mengetahui desil dan memastikan memenuhi persyaratan, calon mahasiswa dapat melanjutkan pendaftaran KIP Kuliah 2026 secara daring melalui sistem.
Pendaftaran KIP Kuliah melalui jalur seleksi mandiri perguruan tinggi negeri dan swasta masih dibuka hingga 31 Oktober 2026.
Langkah pertama dilakukan dengan membuat akun secara mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah yang disediakan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Saat membuat akun, siswa perlu memasukkan NIK, Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, NPSN, serta alamat email aktif.
Setelah data dimasukkan, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, sekaligus memeriksa kelayakan calon penerima program.
Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang digunakan saat mendaftar.
Karena itu, calon mahasiswa perlu memastikan alamat email yang digunakan tetap aktif agar dapat menerima dan melihat kode akses tersebut.
Selanjutnya, siswa masuk ke laman KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran program.
Pada tahap tersebut, siswa juga memilih jalur seleksi yang akan diikuti, yaitu SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri perguruan tinggi.
Calon mahasiswa kemudian menyelesaikan pendaftaran sesuai jalur pilihan dengan mengisi seluruh informasi dan mengunggah bukti yang diminta sistem.
Bagi calon penerima yang sudah dinyatakan diterima perguruan tinggi, kampus dapat melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum pengusulan penerima.
Verifikasi tersebut dilakukan perguruan tinggi sebelum calon mahasiswa diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi sebagai penerima KIP Kuliah nantinya.
Pengecekan desil menjadi langkah penting sebelum mendaftar KIP Kuliah karena calon peserta dapat mengetahui kesesuaian kondisi ekonominya terlebih dahulu.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan desil yang sesuai, calon mahasiswa dapat melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah sesuai ketentuan berlaku.
Namun, calon pendaftar tetap perlu memenuhi persyaratan lainnya karena status desil bukan satu-satunya penentu penerimaan bantuan pendidikan.
Memeriksa DTSEN sejak awal juga membantu calon mahasiswa menyiapkan proses pendaftaran KIP Kuliah secara lebih terarah dan sesuai persyaratan.
Dengan mengetahui status desil terlebih dahulu, calon mahasiswa dapat memastikan kelayakan ekonomi sebelum melanjutkan tahapan pendaftaran KIP Kuliah. (vip)














