BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Rencana penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Purbalingga hingga kini belum menemukan titik terang.
Di tengah belum adanya kepastian lokasi relokasi, sejumlah PKL masih terlihat beraktivitas di kawasan yang masuk zona larangan berdagang.
Kondisi tersebut membuat penataan PKL di pusat Kabupaten Purbalingga terkesan berjalan di tempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga sebelumnya telah merencanakan relokasi PKL ke sejumlah lahan milik pemerintah daerah.
Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan terbaru mengenai pelaksanaan rencana tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Purbalingga, Agung Widiarto, mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi terbaru mengenai rencana relokasi.
“Belum ada info lebih lanjut (rencana relokasi PKL ke sejumlah lahan milik Pemkab),” kata Agung kepada Radarmas, Jumat (21/8/2026).
Belum jelasnya lokasi relokasi juga berdampak pada langkah penertiban.
Dindagkop UKM menjelaskan, kewenangan penertiban PKL berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, juga menyampaikan belum ada rencana penertiban terhadap PKL yang masih beraktivitas di kawasan tersebut.
Satpol PP masih menunggu adanya solusi mengenai lokasi relokasi sebelum melakukan langkah penertiban.
Dengan demikian, keberadaan PKL di sejumlah titik yang masuk zona larangan berdagang masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Sebelumnya, Pemkab Purbalingga telah menyusun rencana untuk menata PKL yang berjualan di kompleks Alun-alun maupun sejumlah lokasi lain yang masuk zona larangan berdagang.
Relokasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memindahkan pedagang dari kawasan terlarang.
Pemerintah juga berencana menjadikan lokasi baru sebagai pusat aktivitas ekonomi dan keramaian baru di Kabupaten Purbalingga.
Salah satu lahan yang pernah diproyeksikan menjadi lokasi relokasi adalah lahan milik Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, atau kawasan eks Rumah Makan Nonny.
Lahan tersebut sebelumnya dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif lokasi untuk menampung PKL yang akan ditata dari kawasan Alun-alun dan sejumlah titik lainnya.
Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi. Persoalan justru berkembang karena lahan yang sebelumnya diproyeksikan sebagai lokasi relokasi mulai dimanfaatkan oleh PKL untuk berjualan.
Berdasarkan pantauan Radarmas pada Jumat (21/8/2026), sejumlah pedagang terlihat menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Bahkan, terdapat pedagang yang telah mendirikan bangunan semi permanen untuk mendukung kegiatan usaha mereka.
Kondisi itu menjadi perhatian karena lahan yang sebelumnya disiapkan sebagai salah satu opsi penyelesaian persoalan PKL justru berpotensi menjadi titik baru aktivitas pedagang.
Persoalan PKL di kawasan Alun-alun Purbalingga membutuhkan penyelesaian yang melibatkan sejumlah pihak.
Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga fungsi kawasan publik dan memastikan aturan mengenai zona larangan berdagang dapat diterapkan.
Di sisi lain, keberadaan PKL juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, relokasi menjadi salah satu pilihan agar pedagang tetap dapat menjalankan usaha tanpa melanggar ketentuan mengenai lokasi berdagang.
Kepastian mengenai lokasi relokasi menjadi penting sebelum dilakukan penertiban.
Dengan adanya lokasi yang jelas, pedagang memiliki alternatif tempat untuk menjalankan usaha sekaligus pemerintah dapat melakukan penataan secara lebih terarah.
Namun, selama rencana tersebut belum mendapatkan kepastian, aktivitas PKL di kawasan yang seharusnya ditata masih berpotensi terus berlangsung.
Kondisi ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan perdagangan, penataan kawasan, serta penegakan peraturan daerah.
Penyelesaian persoalan PKL tidak cukup hanya melalui penertiban, tetapi juga perlu disertai solusi yang mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang.
Pemkab Purbalingga sebelumnya telah mengarahkan rencana relokasi ke sejumlah lahan milik pemerintah.
Akan tetapi, sampai Jumat (21/8/2026), belum ada perkembangan terbaru mengenai kapan relokasi tersebut dapat dilaksanakan.
Sementara itu, keberadaan PKL di lokasi yang masuk zona larangan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
Apalagi, munculnya aktivitas pedagang di lahan yang sebelumnya diproyeksikan sebagai lokasi relokasi menunjukkan bahwa penataan membutuhkan langkah yang lebih cepat dan terukur.
Ke depan, kepastian lokasi relokasi dan tahapan pelaksanaannya akan menjadi faktor penting dalam menentukan keberlanjutan penataan PKL di Purbalingga.
Pemerintah diharapkan dapat segera menentukan solusi sehingga penataan kawasan Alun-alun dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan pedagang maupun masyarakat yang menggunakan ruang publik. (tya/stch/dda)