Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Parkir Sembarangan di Alun-Alun Purbalingga Kembali Marak, Dishub Beri Teguran

Parkir Liar Lingkar Alun alun Kembali MarakParkir Liar Lingkar Alun alun Kembali Marak
DILANGGAR LAGI: Parkir liar kembali terlihat di lingkar dalam Alun-alun Purbalingga, Rabu (19/8/2026) malam

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Parkir liar kembali ditemukan di lingkar dalam Alun-alun Purbalingga meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga.

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kendaraan yang diparkir sembarangan di kawasan yang sebenarnya merupakan zona larangan parkir.

Pantauan di kawasan Alun-alun Purbalingga pada Rabu (19/8/2026) malam menunjukkan sejumlah sepeda motor kembali terparkir di lingkar dalam alun-alun.

Kendaraan terlihat berada di beberapa titik, salah satunya di sisi utara tepat di depan kompleks Pendapa Dipokusumo.

Selain itu, parkir kendaraan juga ditemukan di sisi barat lingkar dalam Alun-alun Purbalingga.

Sementara di sisi timur, sejumlah kendaraan terlihat terparkir di depan videotron dan di seberang jalan Rutan Kelas IIB Purbalingga.

Padahal, kawasan lingkar dalam Alun-alun Purbalingga merupakan area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir.

Keberadaan kendaraan di lokasi tersebut dikhawatirkan mengganggu kelancaran lalu lintas, khususnya ketika terjadi peningkatan volume kendaraan.

Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga Sutrisno menegaskan bahwa juru parkir yang beroperasi di dalam lingkar Alun-alun Purbalingga bukan merupakan petugas resmi.

Menurutnya, petugas parkir yang ditugaskan oleh Dinhub hanya berada di kawasan luar lingkar alun-alun.

“Juru parkir yang ada di lingkar dalam Alun-alun ilegal. Petugas kami hanya ada yang di luar lingkar Alun-alun,” kata Sutrisno.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan jasa parkir di kawasan Alun-alun Purbalingga.

Masyarakat diimbau tidak serta-merta menganggap setiap juru parkir yang berada di lokasi sebagai petugas resmi.

Dinhub Kabupaten Purbalingga juga memastikan penertiban terhadap parkir liar akan kembali dilakukan secara berkala.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah kawasan di seberang kompleks Pendapa Dipokusumo.

Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban kawasan sekaligus memastikan fungsi lingkar dalam alun-alun tetap sesuai peruntukannya.

Munculnya kembali kendaraan yang parkir di area terlarang menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Sebelumnya, Dinhub Purbalingga telah melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan tersebut.

Namun, berdasarkan pantauan terbaru, kendaraan kembali ditemukan berada di sejumlah titik lingkar dalam alun-alun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penertiban masih perlu dilakukan secara konsisten.

Sutrisno mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat memarkir kendaraan di area yang dilarang.

Di sisi lain, terdapat persoalan lain yang turut memengaruhi munculnya parkir di kawasan tersebut.

Para pedagang kaki lima (PKL) masih diperbolehkan berjualan di area lingkar dalam Alun-alun Purbalingga.

Keberadaan aktivitas perdagangan membuat masyarakat membutuhkan lokasi parkir yang berdekatan dengan tempat mereka beraktivitas.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang mendorong kendaraan kembali diparkir di dalam lingkar alun-alun.

Meski demikian, keberadaan PKL dan kebutuhan masyarakat terhadap tempat parkir tetap perlu diatur agar tidak mengganggu fungsi kawasan maupun arus lalu lintas.

Persoalan parkir liar di kawasan Alun-alun Purbalingga tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kendaraan, tetapi juga menyangkut penataan ruang publik dan pelayanan parkir kepada masyarakat.

Keberadaan juru parkir ilegal dapat membuat masyarakat kesulitan membedakan antara petugas resmi dan petugas yang tidak memiliki kewenangan.

Karena itu, informasi mengenai lokasi parkir resmi dan keberadaan petugas parkir perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Penertiban secara berkala juga perlu diikuti pengawasan agar kendaraan tidak kembali menggunakan area terlarang setelah petugas meninggalkan lokasi.

Dengan adanya penataan parkir yang lebih baik, aktivitas masyarakat di sekitar Alun-alun Purbalingga diharapkan tetap berjalan nyaman tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pengunjung, PKL, serta pengguna jalan dalam melakukan penataan kawasan.

Untuk sementara, Dinhub Purbalingga menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya menggunakan lokasi parkir yang telah ditentukan dan tidak memarkir kendaraan di lingkar dalam Alun-alun Purbalingga.

Penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga kawasan tersebut tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Siswa SMPN 1 Cipari Ukir Prestasi

3 Siswa SMPN 1 Cipari Cilacap Raih Prestasi di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten

Berita Selanjutnya
Dua Kali Raih Rekor MURI

Tasyi Athasyia Cetak Rekor MURI, Bikin Kue Batik Terbesar hingga 12 Meter