Iklan

Relokasi Titik Embung Kuntili Terkendala Status LSD, Warga Minta Dipindah ke Silumbu

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Warga Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, tidak menolak rencana pembangunan embung senilai Rp15 miliar.

Namun, warga meminta pemerintah memindahkan titik pembangunan dari blok Sijati ke blok Silumbu karena dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan pengairan lahan pertanian.

Permintaan tersebut menjadi salah satu hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Pendopo Kantor Desa Kuntili, Selasa (15/9/2026).

Dalam musdesus, warga menyepakati dua poin utama. Pertama, menyetujui relokasi titik pembangunan embung dari blok Sijati ke blok Silumbu.

Kedua, apabila relokasi tersebut tidak dapat dilakukan, warga menyatakan menolak pembangunan embung di blok Sijati.

Ketua Kelompok Tani Sri Utami, Kartijan, menegaskan persoalan yang dipermasalahkan warga bukan pembangunan embung, melainkan lokasi yang dipilih.

“Kami tidak menolak pembangunan embungnya, yang kami tolak itu titik lokasinya,” jelas Kartijan.

Warga menyampaikan bahwa usulan pembangunan embung yang diajukan pada 2019 berada di wilayah blok Silumbu, tepatnya kawasan Kali Mati.

Menurut warga, lokasi tersebut dinilai lebih membutuhkan tambahan sumber air untuk mendukung pengairan lahan pertanian.

Kondisi areal persawahan di wilayah Silumbu dianggap lebih sesuai dengan tujuan pembangunan embung dibandingkan lokasi yang saat ini direncanakan di blok Sijati.

Sebaliknya, warga menilai kebutuhan air untuk persawahan di blok Sijati relatif telah tercukupi melalui jaringan irigasi Serayu.

Selain persoalan kebutuhan pengairan, pembangunan embung di blok Sijati juga dikhawatirkan berdampak terhadap pendapatan asli desa (PAD).

Titik pembangunan yang sebelumnya direncanakan berada di tanah bengkok di belakang bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di blok Sijati.

Karena itu, warga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali lokasi pembangunan dengan melihat kondisi riil lahan pertanian dan kebutuhan masyarakat.

Permintaan relokasi ternyata tidak dapat langsung dilaksanakan. Pemerintah menjelaskan terdapat persoalan tata ruang dan status lahan di lokasi yang diusulkan warga.

Sebelum musdesus digelar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Camat Sumpiuh, Kapolsek dan Danramil 10 Sumpiuh turut hadir dalam pembahasan terkait rencana pembangunan embung.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa titik yang diusulkan warga di blok Silumbu saat ini berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain status LSD, lokasi di Silumbu juga memiliki keterbatasan luasan dan membutuhkan proses pembebasan lahan.

Sementara itu, lokasi pembangunan embung di blok Sijati tidak termasuk LSD.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu kendala ketika pemerintah harus mempertimbangkan perpindahan titik pembangunan.

Camat Sumpiuh Pujar Seno mengatakan relokasi membutuhkan proses lebih panjang karena pemerintah perlu menelaah ketentuan tata ruang terlebih dahulu.

“Ketika titik embung dipindah, prosesnya lebih lama. Perda ditelaah dulu dan di sana lokasi luasannya terbatas karena harus ada pembebasan lahan. Nanti setelah bukan LSD dipersilakan desa menindaklanjuti,” jelas Pujar Seno.

Dengan kondisi tersebut, keputusan mengenai titik pembangunan embung tidak bisa hanya didasarkan pada kesepakatan masyarakat, tetapi juga harus mempertimbangkan status lahan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Musdesus yang diikuti berbagai unsur masyarakat menghasilkan sikap yang cukup tegas terhadap rencana pembangunan embung.

Peserta musyawarah terdiri atas kepala dan perangkat Desa Kuntili, RT dan RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karang taruna, gabungan kelompok tani, kelompok tani, P3A Darma Tirta, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perwakilan warga.

Peserta sepakat bahwa apabila titik pembangunan tidak dapat dipindahkan dari blok Sijati ke blok Silumbu, pembangunan embung di lokasi Sijati akan ditolak.

“Apabila poin satu tidak bisa dilaksanakan yaitu lokasi embung dipindah ke blok Silumbu, peserta rapat menolak pembangunan embung di blok Sijati,” kata peserta musdesus Basuki Rido.

Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh unsur-unsur terkait.

Musdesus menjadi forum untuk merumuskan sikap masyarakat sekaligus mencari jalan keluar atas perbedaan pandangan mengenai titik pembangunan embung.

Sebelumnya, persoalan lokasi embung juga telah dibahas dalam rapat koordinasi di Kecamatan Sumpiuh.

Pemerintah daerah meminta agar aspirasi masyarakat diformalkan melalui musyawarah desa sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pembahasan pembangunan embung Kuntili kini tidak hanya menyangkut kebutuhan pembangunan infrastruktur sumber daya air.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan status tata ruang, ketersediaan lahan, proses pembebasan lahan serta kebutuhan pengairan masyarakat.

Warga berharap lokasi yang dipilih nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi sektor pertanian.

Sementara pemerintah perlu memastikan rencana tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan mekanisme pembangunan yang berlaku. (fij/stch/dda)

Iklan