BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap kembali mempercayakan Annisa Fabriana untuk mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
Penugasan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama proses pengisian jabatan Sekda definitif masih berlangsung.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Sekda diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Cilacap, Senin (3/8/2026).
Penunjukan kembali Annisa Fabriana menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), mengawal pelaksanaan program pembangunan, hingga memastikan kebijakan pemerintah daerah dapat dijalankan secara maksimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap, Bayu Prahara, menjelaskan bahwa masa jabatan Penjabat Sekda diberikan selama tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.
“Untuk masa jabatan Pj Sekda tiga bulan,” ujar Bayu.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap masih menjalankan proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah definitif.
Menariknya, Annisa Fabriana juga menjadi salah satu pejabat yang mengikuti seluruh tahapan seleksi tersebut.
Hingga proses seleksi selesai dan pejabat definitif ditetapkan, tugas sebagai Penjabat Sekda tetap dijalankan guna menghindari kekosongan jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Keberadaan Penjabat Sekda dinilai sangat penting karena posisi tersebut menjadi penghubung utama antara kepala daerah dengan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pemerintahan.
Selain memastikan roda birokrasi tetap berjalan, penugasan kembali Annisa Fabriana juga bertujuan menjaga koordinasi antar-OPD agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik tidak mengalami hambatan.
Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan daerah, menyelaraskan program kerja setiap perangkat daerah, hingga memastikan target pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
“Kehadiran Pj Sekda juga diharapkan mampu menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama proses pengisian jabatan Sekda definitif masih berlangsung,” lanjut Bayu.
Dengan koordinasi yang tetap terjaga, pemerintah berharap seluruh pelayanan administrasi, pembangunan daerah, hingga berbagai program prioritas dapat terus berjalan tanpa gangguan.
Pemkab Cilacap menegaskan bahwa pergantian atau pengisian sementara jabatan Sekda tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penunjukan Penjabat Sekda, seluruh perangkat daerah diharapkan tetap bekerja secara optimal, menjaga sinergi, serta memberikan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan profesional.
Keberadaan Pj Sekda juga menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pada salah satu jabatan tertinggi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Sesuai ketentuan, masa jabatan Penjabat Sekda berlaku selama tiga bulan. Namun apabila proses penetapan Sekda definitif belum selesai, masa penugasan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap proses seleksi Sekretaris Daerah definitif dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan manajerial untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin profesional.
Sementara menunggu hasil seleksi tersebut, Annisa Fabriana akan kembali menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda dengan fokus menjaga stabilitas birokrasi, memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, mengawal pelaksanaan program pemerintah, serta memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. (jul/stch/dda)