Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

22 Reklame Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Cilacap, Pelaku Usaha Diminta Patuhi Perizinan

Puluhan Spanduk Tak Berizin DitertibkanPuluhan Spanduk Tak Berizin Ditertibkan
PENERTIBAN : Petugas Satpol PP menertibkan reklame atau banner tak berizin di jalan-jalan protokol wilayah kota Cilacap

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap kembali melakukan penertiban terhadap reklame berupa banner dan spanduk yang dipasang tanpa izin, rusak, maupun telah habis masa berlakunya.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (3/8/2026), sebanyak 22 reklame berhasil ditertibkan dari sejumlah ruas jalan utama di kawasan Kota Cilacap.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Selain memastikan seluruh reklame memenuhi ketentuan perizinan, kegiatan ini juga bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan estetika kawasan perkotaan.

Operasi penertiban difokuskan di beberapa ruas jalan protokol, yakni Jalan Damalang, Jalan Merapi, dan Jalan Tidar.

Sebanyak 15 personel Satpol PP Kabupaten Cilacap diterjunkan untuk menurunkan berbagai banner dan spanduk yang dinilai melanggar aturan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cilacap, Ngadino, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda penegakan peraturan daerah yang dilakukan secara berkala.

“Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ngadino, reklame yang dipasang tanpa izin atau sudah melewati masa berlaku tidak hanya mengurangi keindahan wajah kota, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.

Banner atau spanduk yang rusak dapat roboh atau terlepas akibat angin kencang sehingga berisiko mengganggu pengguna jalan.

Karena itu, Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Cilacap.

Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif agar fasilitas publik tetap tertata dan aman.

Selain faktor keselamatan, keberadaan reklame ilegal juga dinilai mengganggu tata ruang kota.

Pemasangan yang tidak sesuai aturan sering kali membuat kawasan perkotaan terlihat semrawut dan mengurangi nilai estetika lingkungan.

Ngadino menjelaskan, seluruh reklame yang ditertibkan dalam operasi tersebut terdiri atas banner dan spanduk yang tidak memiliki izin resmi, mengalami kerusakan fisik, ataupun telah melewati masa izin pemasangan.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan keindahan kawasan perkotaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih mematuhi ketentuan mengenai pemasangan media promosi.

Satpol PP juga mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan, organisasi, maupun pelaku usaha agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memasang reklame.

Selain memiliki izin yang sah, pemilik reklame juga diminta memastikan kondisi banner atau spanduk tetap layak sehingga tidak membahayakan lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi perizinan terkait pemasangan reklame serta memastikan kondisinya tetap baik,” tegas Ngadino.

Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap kepatuhan terhadap aturan pemasangan reklame dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, keberadaan reklame ilegal diharapkan dapat diminimalkan sehingga wajah Kota Cilacap tetap bersih dan tertata.

Penertiban ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pemasangan media promosi harus memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, dan estetika.

Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan ruang publik yang lebih tertib sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Satu Madrasah Jalani Akreditasi Ulang

MI Ma'arif NU 02 Cipawon Ikuti Visitasi BAN-PDM, Optimistis Naik ke Akreditasi A

Berita Selanjutnya
Persak Kebumen U 17 Melaju ke Babak 8 Besar

Persak Kebumen U-17 Tembus 8 Besar Piala Soeratin 2026, Tri Wibowo: Mental Pemain Sangat Luar Biasa