BANYUMASEKSPRES.ID, Proses mediasi gugatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah masih belum mencapai titik temu.
Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juli 2026, kedua belah pihak belum berhasil mencapai kesepakatan sehingga hakim mediator memutuskan untuk menjadwalkan mediasi lanjutan pada 6 Agustus 2026.
Sidang tersebut merupakan bagian dari tahapan wajib dalam proses penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Melalui mekanisme ini, pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa agenda mediasi kali ini masih bersifat awal.
Dalam proses tersebut, hakim mediator hanya mempertemukan Ruben Onsu dan Sarwendah tanpa didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Menurut Chris, keputusan tersebut bertujuan agar komunikasi antara kedua mantan pasangan suami istri dapat berlangsung lebih terbuka dan jujur.
Dengan tidak adanya pendampingan dari pengacara di dalam ruang mediasi, diharapkan keduanya dapat menyampaikan pandangan dan keinginan secara langsung kepada satu sama lain.
“Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada prosedur mediasi. Dalam mediasi tadi, kami semua tim kuasa hukum tidak ikut. Karena hakim mediator hanya memanggil kedua prinsipal saja,” ujar Chris Sam Siwu usai sidang.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut dinilai lebih efektif karena persoalan yang sedang dibahas berkaitan dengan kehidupan pribadi yang pernah dijalani bersama.
Sementara itu, kuasa hukum hanya bertugas memberikan pendampingan dari sisi hukum dan memastikan kepentingan klien, terutama yang berkaitan dengan hak anak, tetap terlindungi.
Chris menilai komunikasi secara langsung antara Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi langkah penting untuk mencari solusi terbaik bagi keluarga mereka.
“Tujuannya agar pembicaraan antara kedua prinsipal ini lebih berkualitas. Karena yang menjalani kehidupan rumah tangga itu dulu adalah mereka. Sebagai kuasa hukum, kami hanya fokus pada kepentingan anak klien kami,” jelasnya.
Meski suasana mediasi berlangsung dengan baik dan komunikasi antara kedua belah pihak berjalan lancar di hadapan hakim mediator, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Hingga sidang berakhir, Ruben Onsu dan Sarwendah masih belum menemukan titik temu terkait gugatan hak asuh anak yang sedang diproses.
Chris menegaskan bahwa proses mediasi masih memiliki waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk berdiskusi dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan penyelesaian sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya.
“Belum, sejauh ini tidak ada kesepakatan. Mohon waktu ya. Sesuai Perma masih ada waktu 30 hari ke depan untuk mediasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sarwendah memilih tidak memberikan banyak komentar usai keluar dari ruang mediasi.
Mantan personel Cherrybelle tersebut hanya menyampaikan harapannya agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik dan menemukan solusi terbaik.
Ia juga meminta doa dari masyarakat agar persoalan yang tengah dihadapi bersama Ruben Onsu dapat segera diselesaikan secara damai, dengan tetap mengutamakan kepentingan anak-anak mereka.
Penundaan mediasi hingga 6 Agustus 2026 menunjukkan bahwa pengadilan masih membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan di luar putusan hakim.
Jika nantinya mediasi berhasil, perkara dapat diselesaikan tanpa melalui proses persidangan yang lebih panjang.
Namun apabila tetap tidak tercapai perdamaian, gugatan hak asuh anak akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Publik pun masih menantikan perkembangan terbaru dari proses hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah.
Banyak pihak berharap keduanya dapat menemukan jalan keluar terbaik yang mengutamakan kepentingan serta masa depan anak-anak mereka di atas segala perbedaan yang masih ada. (*/stch/dda)