Iklan

40 Perusahaan Baja Diduga Bermasalah, Potensi Pajak yang Hilang Capai 5 Triliun

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan persoalan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada sejumlah perusahaan baja.

Pemerintah kini mengantongi daftar sekitar 40 perusahaan baja yang diduga memiliki persoalan terkait kewajiban kepada negara.

Dari hasil penelusuran awal, potensi penerimaan negara yang belum masuk diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

Pemerintah pun berencana mengejar kewajiban tersebut melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar.

“Saya punya list 40. Baru diperiksa satu, yang lain belum dikejar. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp4 triliun hingga Rp5 triliun,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (30/8/2026).

Purbaya menjelaskan, dugaan persoalan yang ditemukan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak.

Pemeriksaan juga menemukan sejumlah indikasi lain yang perlu ditelusuri lebih mendalam.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan penggunaan bahan bangunan, pencatatan biaya operasional, hingga aktivitas impor.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara lebih menyeluruh.

Purbaya mengatakan temuan tersebut antara lain diperoleh melalui inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan secara langsung.

Pemerintah kemudian melakukan penelusuran terhadap data dan aktivitas perusahaan untuk mengetahui potensi kewajiban yang belum dipenuhi.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap satu perusahaan saja menunjukkan adanya potensi penerimaan negara yang cukup besar.

Dalam periode sekitar tiga tahun, potensi penerimaan dari satu perusahaan tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp1 triliun.

“Satu perusahaan itu aja sampai Rp1 triliun dapatnya loh sebetulnya. Kemarin saya datang itu. Satu tahun ya? Tiga tahun. Tiga tahun lah. Belum ngetarik lima tahun banyak tuh dapatnya,” kata Purbaya.

Pemerintah tidak hanya akan memeriksa satu jenis pajak. Penelusuran akan mencakup sejumlah kewajiban perpajakan perusahaan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain kewajiban pajak dalam negeri, aktivitas impor perusahaan juga menjadi perhatian.

Pemerintah akan mengecek kesesuaian aktivitas impor dengan data dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.

“PPh, PPN, apa semuanya. Impor-impor juga bohong. Semuanya itu. Jadi kan kita beresin yang betul,” tandas Purbaya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap negara dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga ingin mencegah potensi kebocoran penerimaan negara yang dapat terjadi akibat ketidaksesuaian pelaporan atau transaksi perusahaan.

Dengan terdapatnya 40 perusahaan dalam daftar, pemerintah melihat adanya potensi penerimaan yang cukup signifikan.

Estimasi awal menunjukkan potensi penerimaan negara yang hilang berada pada kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan pemeriksaan awal dan belum dapat dianggap sebagai penerimaan yang secara langsung akan masuk ke kas negara.

Pemerintah masih harus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan lain untuk memastikan besaran kewajiban masing-masing.

Saat ini, baru satu perusahaan dari daftar tersebut yang diperiksa. Sementara puluhan perusahaan lainnya masih akan menjadi sasaran penelusuran berikutnya.

Purbaya menegaskan pemerintah akan mengejar kewajiban yang memang seharusnya dibayarkan.

Penelusuran akan dilakukan terhadap berbagai aspek usaha perusahaan, mulai dari perpajakan hingga aktivitas impor.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Dengan pemeriksaan yang lebih menyeluruh, pemerintah berharap potensi penerimaan yang selama ini belum tertagih dapat diketahui secara lebih akurat.

Kasus dugaan persoalan kewajiban perpajakan pada perusahaan baja menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap sektor usaha yang memiliki aktivitas ekonomi besar.

Industri baja memiliki rantai bisnis yang luas, termasuk pengadaan bahan baku, produksi, distribusi, hingga perdagangan dan impor.

Karena itu, pemeriksaan tidak hanya dilakukan berdasarkan pembayaran pajak, tetapi juga dengan melihat kesesuaian aktivitas bisnis perusahaan secara keseluruhan.

Pemerintah akan menggunakan hasil pemeriksaan untuk menentukan kewajiban yang harus diselesaikan oleh masing-masing perusahaan.

Jika ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak atau kewajiban lain kepada negara, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya daftar 40 perusahaan baja tersebut, proses pengawasan diperkirakan akan terus berlanjut.

Pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk memeriksa perusahaan-perusahaan lain yang belum ditelusuri.

Jika seluruh potensi penerimaan berhasil diidentifikasi dan ditagih sesuai ketentuan, langkah tersebut dapat membantu memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Purbaya menegaskan pemerintah akan berupaya membenahi persoalan tersebut secara menyeluruh.

Pemeriksaan terhadap PPh, PPN, aktivitas impor, hingga komponen biaya perusahaan menjadi bagian dari proses untuk memastikan tidak ada kewajiban kepada negara yang terlewat.

Dengan potensi penerimaan hingga Rp5 triliun, penelusuran terhadap 40 perusahaan baja tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat pengawasan sektor usaha. (*/stch/dda)

Iklan