Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
PSCS Cilacap U-17 Juara Piala Soeratin Jawa Tengah 2026, Kalahkan Safin Pati FC di Final
Muktamar ke-35 NU Ricuh, Massa Desak Masa Jeda Politik Calon Ketum PBNU Dipangkas

Muktamar ke-35 NU Ricuh, Massa Desak Masa Jeda Politik Calon Ketum PBNU Dipangkas

Muktamar Ke 35 NU RicuhMuktamar Ke 35 NU Ricuh
PANAS: Kericuhan mewarnai Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), diwarnai kericuhan.

Puluhan massa yang mengatasnamakan Nahdliyin Muda Indonesia mendatangi arena Sidang Pleno IV dan mendesak agar aturan masa jeda bagi eks pejabat politik yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU dihapus atau dipangkas menjadi enam bulan.

Kericuhan terjadi sekitar pukul 13.40 WIB di depan Ruang Sidang Pleno IV.

Massa yang sebelumnya melakukan aksi di pintu akses sidang kemudian bergerak dari sisi barat Gedung Serba Guna (GSG).

Mereka berusaha menerobos barisan pengamanan yang terdiri atas Banser, Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (SIGAP), dan Pagar Nusa.

Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan jotos antara massa dengan petugas keamanan. Backdrop Muktamar NU turut mengalami kerusakan.

Sejumlah komputer yang digunakan untuk sistem absensi digital juga sempat terdorong sehingga harus dievakuasi dari lokasi.

Koordinator aksi, Fathoni, mengatakan massa mempersoalkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU.

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi digunakan untuk menggugurkan kandidat tertentu dalam kontestasi Ketua Umum PBNU.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan terdapat dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c. Ketentuan tersebut mengatur bahwa calon Ketua Umum PBNU harus tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik selama satu tahun terakhir.

Aturan masa jeda politik tersebut dinilai berpotensi memengaruhi peluang sejumlah kader untuk maju dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Salah satu nama yang disebut adalah Gus Yusuf, yang baru melepaskan jabatan sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026.

“Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU,” tegas Fathoni.

Massa meminta aturan dalam Perkum tidak dijadikan alat politik dalam proses pemilihan.

Mereka juga mendesak agar aturan tersebut diterapkan secara adil, terbuka, konsisten, serta tidak berlaku surut.

Selain itu, kelompok tersebut meminta adanya penjelasan resmi dan ruang klarifikasi yang setara bagi kandidat yang pencalonannya dipersoalkan.

Mereka juga menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan muktamirin.

Hak PWNU, PCNU, dan PCI NU juga dinilai tidak boleh dibatasi melalui rekayasa administratif.

Massa menyerukan agar seluruh peserta dan para kiai menjaga proses kontestasi Ketua Umum PBNU tetap jujur, bermartabat, serta sesuai AD/ART organisasi.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan dukungan kepada Gus Yusuf. Teriakan dukungan terdengar dari sejumlah orator yang berada di lokasi.

Di sisi lain, Panitia Lokal Bidang Media dan Publikasi Muktamar NU, Amik Izzul Islam, menyebut kericuhan dilakukan oleh sejumlah orang yang bukan peserta atau mu’tamirin.

Menurutnya, kelompok tersebut berusaha menerobos arena setelah pimpinan sidang dan peserta muktamar menetapkan tata tertib pemilihan.

“Sekitar jam 12 tadi terdapat kericuhan dari oknum-oknum bukan mu’tamirin, bukan peserta muktamar,” kata Amik.

Amik juga menyebut terdapat upaya mengganggu jalannya kegiatan dengan merusak instalasi kelistrikan yang bahkan sempat terbakar.

Panitia, lanjut dia, menemukan sejumlah orang yang mengenakan atribut yang disebut berkaitan dengan salah satu bakal calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf. Namun, kaus yang mereka kenakan disebut dalam kondisi dibalik.

Setelah dipukul mundur dari arena muktamar, kelompok tersebut kemudian disebut berpindah ke kawasan jembatan makam Mbah Hamid.

Menurut Amik, mereka masih berada di sekitar lokasi dan diduga berupaya mengganggu jalannya Muktamar ke-35 NU.

Sementara itu, Ketua PBNU Bidang Media, IT, dan Advokasi, Mohamad Syafi’ Alielha atau Savic Ali, menyatakan ketentuan mengenai masa jeda bagi eks pejabat politik tetap dipertahankan.

Menurut Savic, aturan organisasi tidak semestinya diubah secara tiba-tiba hanya karena kepentingan pemilihan yang sedang berlangsung.

Ia mengakui sebelumnya memang terdapat aspirasi untuk menurunkan masa jeda politik dari satu tahun menjadi enam bulan.

Namun, usulan tersebut akhirnya tidak disetujui oleh para kiai sepuh NU.

Menurut Savic, para kiai sepuh memiliki semangat kuat untuk mengembalikan NU pada khittahnya dan menjaga organisasi agar tidak terlalu dipengaruhi kepentingan politik praktis.

“Pada dasarnya sejumlah pihak setuju untuk diturunin 6 bulan, tetapi memang Kiai-Kiai Sepuh saya kira semangatnya cukup kuat untuk benar-benar NU itu kembali ke khittah,” ujarnya.

Savic juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, Sekretaris Jenderal PBNU masih diperbolehkan merangkap jabatan sebagai menteri karena aturan tersebut tidak diubah dalam Muktamar ke-35 NU.

Selain pembahasan mengenai Ketua Umum PBNU, mekanisme pemilihan Rais Aam melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) juga menjadi perhatian.

Savic berharap mekanisme tersebut mampu menghasilkan Rais Aam yang independen dan memiliki pandangan jangka panjang terhadap organisasi.

Menurutnya, AHWA memberikan ruang bagi para kiai sepuh untuk mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keagamaan, moral, hingga kebutuhan organisasi.

Mekanisme tersebut juga dinilai dapat menjadi alternatif dalam menghadapi persoalan politik uang dalam pemilihan kepemimpinan organisasi.

Savic mengaku belum mengetahui nama calon Rais Aam maupun Ketua Tanfidziyah yang akan ditetapkan.

Seluruh nama yang masuk dalam mekanisme AHWA masih memiliki peluang untuk dipilih sehingga kemungkinan munculnya kejutan tetap terbuka.

Perdebatan mengenai tata tertib akhirnya membuat Sidang Pleno IV diskors.

Hingga siang hari, puluhan massa masih bertahan di halaman Gedung Serba Guna.

Sementara itu, sidang pleno yang berkaitan dengan pemilihan dan penetapan AHWA belum dimulai.

Kericuhan tersebut menjadi salah satu dinamika dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Persoalan mengenai aturan masa jeda politik menunjukkan adanya perdebatan antara kebutuhan menjaga independensi organisasi dan aspirasi sebagian kader yang menginginkan ruang pencalonan lebih terbuka. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
PSCS Cilacap U 17 Juara Piala Soeratin

PSCS Cilacap U-17 Juara Piala Soeratin Jawa Tengah 2026, Kalahkan Safin Pati FC di Final