BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang mengoperasikan situs Ujangbet.
Sindikat tersebut diketahui memiliki nilai transaksi hingga sekitar Rp890 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Pengungkapan kasus tersebut menarik perhatian karena jaringan judi online itu menggunakan modus yang berbeda dari praktik perjudian daring pada umumnya.
Para pemain tidak hanya dapat melakukan deposit melalui rekening bank dan dompet digital, tetapi juga menggunakan pulsa telepon seluler.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, penggunaan pulsa sebagai metode deposit menjadi salah satu temuan penting dalam penyelidikan jaringan Ujangbet.
Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online.
“Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Dalam praktiknya, pemain yang mengakses situs Ujangbet akan menemukan pilihan metode deposit untuk memasang taruhan.
Selain rekening bank dan e-wallet, tersedia pula pilihan menggunakan pulsa telepon seluler.
Ketika pemain memilih metode tersebut, pulsa pada nomor telepon yang digunakan akan berkurang sesuai nominal deposit.
Pulsa kemudian dikumpulkan dan dikelola oleh admin jaringan yang berada di Kamboja.
Admin tersebut selanjutnya berkoordinasi dengan perantara serta distributor pulsa yang berada di Indonesia.
Pulsa yang telah terkumpul kemudian dicairkan melalui mekanisme penjualan kembali sehingga dapat berubah menjadi uang tunai.
Pulsa hasil deposit bahkan disebut dijual kepada agen maupun toko pulsa di Indonesia dengan harga di bawah harga standar operator.
Skema tersebut menjadi bagian dari cara jaringan menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari aktivitas judi online.
Modus ini membuat aliran dana tidak hanya bergerak melalui rekening bank atau dompet digital.
Pemanfaatan pulsa menjadi lapisan tambahan dalam transaksi yang menyulitkan proses pelacakan aliran uang.
Berdasarkan hasil koordinasi Bareskrim dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jaringan tersebut memiliki nilai transaksi yang sangat besar.
Dalam periode April 2025 hingga April 2026, transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut tercatat mencapai sekitar Rp890 miliar.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, kurang lebih rentang waktu selama satu tahun, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” ujar Wira.
Besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan skala operasi jaringan Ujangbet.
Polisi menduga jaringan tersebut memiliki struktur yang cukup kompleks karena melibatkan sejumlah pihak dengan tugas berbeda.
Pengungkapan jaringan judi online Ujangbet dilakukan melalui penindakan serentak di sejumlah wilayah.
Polisi melakukan operasi di Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, hingga Kota Batam.
Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik Bareskrim Polri mengamankan sembilan orang tersangka.
Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan judi online tersebut.
Peran para tersangka antara lain sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa yang memiliki akses ke Kamboja, hingga penyedia nomor telepon.
Selain itu, terdapat tersangka yang berperan sebagai pemilik rekening penerima transaksi, agen penjual kembali pulsa, serta penampung pembelian pulsa yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai sekitar Rp10 miliar, 28 unit telepon genggam, empat unit laptop, 34 buku tabungan, dan 34 kartu ATM.
Penyidik turut mengamankan mata uang asing serta sejumlah perhiasan emas dan perak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggunaan berbagai rekening dan perangkat komunikasi menjadi bagian penting dalam operasional jaringan.
Polisi kini terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online internasional tersebut.
Wira mengatakan pengungkapan jaringan Ujangbet merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Penindakan dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian daring.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi dan layanan digital untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Jika sebelumnya transaksi judi online lebih banyak mengandalkan rekening bank dan dompet digital, jaringan Ujangbet diketahui memanfaatkan pulsa sebagai salah satu metode deposit.
Dengan nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp890 miliar, polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana maupun distribusi pulsa.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa modus judi online terus berkembang.
Aparat penegak hukum perlu mengikuti pola transaksi baru agar praktik perjudian dan upaya menyamarkan hasil kejahatan dapat ditekan. (*/stch/dda)