BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sejumlah sopir angkutan pedesaan (Angkudes) di Kabupaten Banyumas mendatangi Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, Senin (14/9/2026).
Kedatangan mereka untuk meminta kepastian mengenai perpanjangan batas usia teknis kendaraan yang hingga kini belum diputuskan pemerintah daerah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah angkudes yang masih melayani masyarakat telah berusia lebih dari 15 tahun.
Sementara itu, batas usia teknis yang saat ini menjadi acuan masih 15 tahun.
Kondisi tersebut membuat para sopir membutuhkan kepastian mengenai keberlanjutan operasional kendaraan mereka.
Tanpa adanya keputusan perpanjangan, kendaraan yang sudah melewati batas usia teknis menghadapi kendala dalam memenuhi sejumlah kewajiban administrasi dan pengujian kendaraan.
Salah satu sopir Angkudes trayek Ajibarang-Tumiyang, Yanto, mengatakan jumlah angkudes yang masih beroperasi di trayek tersebut sekitar 22 unit.
Menurut dia, sebagian besar kendaraan sudah berusia lebih dari 15 tahun.
“Kebanyakan tahun 2005. Tahun 2012 ke atas tidak banyak,” kata Yanto.
Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi para sopir karena kendaraan lama masih dibutuhkan untuk melayani masyarakat, tetapi pada saat yang sama harus memenuhi ketentuan mengenai usia teknis kendaraan.
Para sopir angkudes berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai kebijakan batas usia teknis kendaraan.
Bagi mereka, keputusan tersebut penting untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jika perpanjangan usia teknis diberikan, kendaraan yang masih layak dapat memiliki kesempatan untuk tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ada perpanjangan, pemilik angkudes harus memikirkan langkah peremajaan kendaraan.
Masalahnya, kemampuan ekonomi sebagian sopir belum memungkinkan untuk mengganti kendaraan dalam waktu singkat.
Pendapatan dari operasional angkudes dinilai belum cukup untuk menanggung cicilan kendaraan baru.
Salah satu sopir lainnya, Iwan, mengatakan ketidakjelasan mengenai perpanjangan usia teknis turut membuatnya kesulitan dalam mengurus kewajiban kendaraan.
Ia menyebut kendaraan yang sudah melewati batas usia teknis terkendala untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak dapat mengikuti uji KIR.
Persoalan peremajaan menjadi salah satu alasan utama sopir angkudes berharap adanya kebijakan perpanjangan.
Iwan mengatakan biaya cicilan kendaraan baru bisa lebih dari Rp4 juta per bulan.
Sementara itu, pendapatan yang diperoleh dari operasional angkudes hanya sekitar Rp1,5 juta per bulan dan jumlah tersebut pun tidak selalu didapatkan.
“Untuk peremajaan menyicil unit baru tidak kuat. Sebulan di atas Rp4 juta sementara total sebulan per bulan hanya Rp1,5 juta. Itupun tidak pasti,” ujar Iwan.
Kondisi tersebut menggambarkan tantangan yang dihadapi angkutan pedesaan. Di satu sisi, kendaraan perlu memenuhi ketentuan kelayakan dan administrasi.
Namun di sisi lain, kemampuan ekonomi pengemudi atau pemilik kendaraan menjadi pertimbangan dalam melakukan peremajaan.
Bagi sopir, perpanjangan usia teknis dapat menjadi solusi sementara agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat memberikan waktu bagi pemilik angkudes untuk menyiapkan rencana penggantian kendaraan.
Kepala Seksi Angkutan Dinhub Banyumas, Muhammad Eka Nugraha, menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum mengambil keputusan mengenai perpanjangan batas usia teknis angkudes lebih dari 15 tahun.
Untuk saat ini, Banyumas masih berpedoman pada ketentuan yang berlaku mengenai batas usia teknis angkudes.
Menurut Eka, terdapat kemungkinan adanya diskresi kepala daerah untuk memberikan perpanjangan.
Namun, khusus di Banyumas, keputusan mengenai kebijakan tersebut belum ditetapkan.
“Memang bisa ada diskresi dari kepala daerah untuk perpanjangan tersebut. Beberapa daerah bisa, hanya di Banyumas memang belum ada keputusan sehingga aturannya tetap mengacu ke Permenhub,” jelas Eka.
Dengan belum adanya keputusan tersebut, ketentuan batas usia teknis 15 tahun masih menjadi acuan bagi angkudes di Banyumas.
Salah satu trayek yang terdampak persoalan usia kendaraan adalah Ajibarang-Tumiyang.
Yanto menyebut sekitar 22 angkudes masih beroperasi pada trayek tersebut. Sebagian besar kendaraan menggunakan unit keluaran sekitar 2005.
Artinya, sebagian kendaraan telah melewati usia 15 tahun yang menjadi batas teknis saat ini.
Keberadaan angkudes tersebut masih dibutuhkan untuk menunjang mobilitas masyarakat di wilayah yang dilayani.
Karena itu, para sopir berharap ada kebijakan yang memberikan kepastian mengenai status operasional kendaraan mereka.
Perpanjangan usia teknis, apabila nantinya diputuskan, tentu tetap harus mempertimbangkan aspek kelayakan kendaraan dan keselamatan pengguna angkutan.
Dengan demikian, kebijakan tidak hanya berkaitan dengan usia kendaraan, tetapi juga harus memastikan kendaraan yang tetap beroperasi memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan sesuai aturan.
Peremajaan angkudes menjadi tantangan yang cukup berat bagi sebagian pengemudi.
Kendaraan baru membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara pendapatan angkudes bergantung pada jumlah penumpang dan aktivitas masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.
Ketidakpastian pendapatan membuat cicilan kendaraan baru dengan nominal jutaan rupiah setiap bulan menjadi beban tersendiri.
Karena itu, para sopir menilai kebijakan perpanjangan dapat menjadi ruang transisi.
Dengan adanya waktu tambahan, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan peremajaan secara bertahap.
Namun, selama belum ada keputusan dari pemerintah daerah, sopir tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut juga menunjukkan perlunya komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku angkutan pedesaan.
Kepastian kebijakan dibutuhkan agar para sopir dapat menentukan langkah usaha sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Bagi sopir angkudes, persoalan batas usia teknis bukan hanya masalah administrasi kendaraan.
Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian dan pelayanan transportasi masyarakat.
Sebagian kendaraan memang sudah berusia lebih dari 15 tahun. Namun, penggantian kendaraan juga membutuhkan kemampuan finansial yang belum tentu dimiliki semua pemilik atau pengemudi angkudes.
Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan teknis.
Karena itu, keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan usia teknis di Banyumas menjadi hal yang dinantikan para sopir.
Untuk sementara, Dinhub Banyumas memastikan belum ada keputusan mengenai perpanjangan.
Acuan yang digunakan masih ketentuan batas usia teknis 15 tahun.
Para sopir pun berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian, baik terkait kemungkinan perpanjangan maupun langkah selanjutnya bagi kendaraan yang sudah melewati batas usia.
Kepastian tersebut dinilai penting agar sopir dapat merencanakan operasional, memenuhi kewajiban administrasi, sekaligus mempersiapkan peremajaan kendaraan.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap angkutan pedesaan, keberadaan angkudes masih menjadi bagian penting dalam mobilitas warga.
Karena itu, kebijakan mengenai usia teknis diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pelayanan publik, kemampuan ekonomi pengemudi, serta aspek keselamatan transportasi. (yda/stch/dda)