Iklan

Bebas Pajak Ditawarkan demi Tarik Investor ke IKN, Apa Keuntungannya?

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyiapkan dua insentif pajak untuk menarik investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas tersebut berupa tax holiday dan super tax deduction yang memberikan keuntungan fiskal bagi pelaku usaha.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi OIKN untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Nusantara. Pemerintah berharap insentif tersebut dapat mendorong perusahaan menanamkan modal, mengembangkan bisnis, hingga memindahkan kantor pusat ke IKN.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso, mengatakan fasilitas tax holiday diberikan kepada investor dengan nilai investasi minimal Rp10 miliar. Investor yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 tahun.

“Jadi yang pertama ada fasilitas perpajakan tax holiday, itu terbagi atas tiga,” ujar Roi kepada wartawan di Kantor Nusantara Balai Kota, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (14/8/2026). Menurutnya, fasilitas tersebut juga berlaku untuk pelaku usaha di kawasan financial center dan perusahaan yang memindahkan kantor pusat ke IKN.

Roi menjelaskan, fasilitas tax holiday di IKN terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, investor yang menanamkan modal minimal Rp10 miliar dan memenuhi ketentuan yang berlaku dapat memperoleh pembebasan PPN dan PPh hingga 30 tahun.

Kedua, fasilitas perpajakan diberikan kepada pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan financial center Nusantara. Kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat kegiatan bisnis dan jasa keuangan yang mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi baru.

Ketiga, insentif juga menyasar perusahaan yang memindahkan kantor pusatnya ke IKN. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong perusahaan menjadikan Nusantara sebagai pusat operasional sekaligus pengambilan keputusan bisnis.

Dengan fasilitas tersebut, OIKN berupaya meningkatkan daya saing Nusantara sebagai tujuan investasi. Insentif pajak juga diharapkan menjadi pertimbangan perusahaan ketika menentukan lokasi ekspansi atau relokasi usaha.

Selain tax holiday, OIKN menawarkan super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto. Fasilitas ini menjadi insentif bagi perusahaan yang memberikan kontribusi tertentu untuk mendukung pembangunan dan kegiatan sosial di kawasan IKN.

Roi menegaskan skema tersebut berbeda dari pemberian sumbangan atau kegiatan corporate social responsibility (CSR) biasa. Jika sumbangan di tempat lain umumnya tidak memberikan insentif pajak khusus, kontribusi tertentu di IKN dapat memperoleh fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen.

“Kalau di tempat lain sumbangan CSR itu dia memberikan sumbangan ya sudah, nggak ada apa-apa,” kata Roi. Ia menambahkan, kontribusi yang diberikan di IKN dapat memperoleh fasilitas perpajakan hingga 200 persen sesuai ketentuan.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan Nusantara. Perusahaan tidak hanya mendapatkan manfaat dari kegiatan bisnis, tetapi juga memiliki peluang memperoleh fasilitas fiskal atas kontribusi yang memenuhi persyaratan.

Di tengah pemberian insentif investasi, OIKN juga masih membahas berbagai alternatif pembiayaan pembangunan Nusantara. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah mitra, termasuk pemerintah daerah, untuk menentukan skema pendanaan yang sesuai.

Roi mengatakan belum ada keputusan final mengenai pola pembiayaan yang akan digunakan. Ia juga tidak menutup kemungkinan penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu pilihan pendanaan pembangunan IKN.

“Itu masih kita bahas terkait dengan masalah pembiayaan itu bagaimana, skema-skema pembiayaannya masih kita bahas, termasuk dengan mitra-mitra kita dari daerah,” jelasnya. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan pembangunan IKN mendapat dukungan pendanaan yang berkelanjutan.

Berbagai kebijakan itu menunjukkan bahwa pengembangan IKN tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik. OIKN juga berupaya membangun ekosistem investasi melalui insentif perpajakan, pengembangan financial center, relokasi kantor pusat, serta alternatif pembiayaan.

Dengan tax holiday hingga 30 tahun untuk investasi minimal Rp10 miliar dan super tax deduction hingga 200 persen, Nusantara menawarkan sejumlah daya tarik bagi dunia usaha. OIKN berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat realisasi investasi sekaligus mendorong Nusantara berkembang sebagai pusat pemerintahan dan kawasan ekonomi baru yang kompetitif. (mdr)

Iklan