Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Anggaran Kemendikdasmen 2027 Capai Rp 61,1 T, Guru Non-ASN Jadi Prioritas
STNK Diblokir? Begini Cara Buka Blokir agar Bisa Ikut Pemutihan Pajak

STNK Diblokir? Begini Cara Buka Blokir agar Bisa Ikut Pemutihan Pajak

Pemutihan Pajak KendaraanPemutihan Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan STNK dan BPKB sebelum mengurus status kendaraan yang terblokir di Samsat.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemilik kendaraan yang mendapati STNK terblokir perlu segera mengetahui penyebabnya sebelum mengurus pembayaran pajak atau perpanjangan dokumen. Status blokir dapat menghambat pengesahan, perpanjangan registrasi, hingga penggantian STNK sehingga harus diselesaikan lebih dahulu.

Memasuki Agustus 2026, persoalan ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan. Di Jawa Tengah, program yang berlaku bukan penghapusan seluruh pajak, melainkan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sejumlah keringanan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen pada program relaksasi pajak kendaraan 2026. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 sehingga masyarakat masih mempunyai kesempatan memanfaatkannya pada Agustus 2026.

Karena itu, STNK yang terblokir sebaiknya segera diurus agar proses administrasi kendaraan tidak tertunda. Setelah status blokir diselesaikan, pemilik dapat melanjutkan pembayaran pajak sesuai ketentuan dan fasilitas keringanan yang tersedia.

Pemblokiran STNK merupakan tindakan administratif yang membuat data kendaraan memiliki status khusus dalam sistem registrasi. Salah satu penyebab yang sering terjadi adalah kendaraan sudah dijual, tetapi data kepemilikannya belum diperbarui.

Korlantas Polri menjelaskan, kendaraan yang telah berpindah tangan sebaiknya segera dilaporkan atau diblokir agar pemilik lama tidak terus tercatat sebagai pemilik kendaraan. Langkah tersebut juga membantu mencegah munculnya pajak progresif dan persoalan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas.

Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa pemblokiran data STNK dapat dilakukan untuk mencegah pengesahan, perpanjangan registrasi, penggantian STNK, serta kepentingan penegakan hukum. Permohonan blokir dapat berkaitan dengan penyidikan, putusan pengadilan, kepentingan kreditur, atau permohonan pemilik kendaraan yang disertai bukti pemindahtanganan.

Langkah pertama adalah mendatangi unit pelayanan registrasi kendaraan atau Samsat yang menangani administrasi kendaraan tersebut. Petugas akan memeriksa data dan dokumen sebelum menentukan proses pembukaan blokir sesuai penyebabnya.

Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur mekanisme pembukaan blokir melalui pemeriksaan dokumen, persetujuan pejabat yang berwenang, pencatatan status buka blokir, hingga penerbitan surat keterangan buka blokir. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari administrasi kendaraan yang bersangkutan.

Untuk pengesahan atau perpanjangan STNK, Korlantas Polri secara khusus mencantumkan keterangan buka blokir apabila kendaraan masih berstatus blokir. Pada perpanjangan STNK, pemilik juga harus memenuhi persyaratan lain seperti identitas, BPKB, STNK, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain KTP atau identitas pemilik, STNK, BPKB, dan hasil cek fisik kendaraan. Untuk kasus tertentu, pemohon juga dapat diminta membawa surat kuasa, kuitansi jual beli, atau dokumen lain yang membuktikan alasan pembukaan blokir.

Jika blokir berkaitan dengan perkara pidana atau perdata, persyaratannya dapat berbeda karena membutuhkan dokumen dari pihak berwenang. Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan persyaratan kepada petugas Samsat sebelum datang agar proses tidak berulang.

Pemilik kendaraan dengan STNK terblokir tetap perlu membedakan persoalan administrasi registrasi dengan program keringanan pajak. Relaksasi PKB merupakan kebijakan perpajakan daerah, sedangkan buka blokir merupakan proses administrasi registrasi kendaraan.

Di Jawa Tengah, relaksasi PKB 2026 memberikan potongan pokok sebesar 5 persen dan berlaku sampai 31 Desember 2026. Besaran keringanan serta mekanisme pembayaran mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Artinya, pemilik kendaraan tidak seharusnya menganggap blokir STNK otomatis menghapus hak mendapatkan keringanan pajak. Namun, apabila status blokir membuat layanan pembayaran atau pengesahan tidak dapat dilakukan, masalah tersebut harus dibereskan terlebih dahulu.

Jawa Tengah juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik lama menjadi salah satu kebijakan yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan program 2026.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi administrasi kepemilikannya belum diperbarui. Meski demikian, masyarakat tetap didorong melakukan balik nama agar data kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya.

Pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026 sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Setelah masa kemudahan berakhir, pemilik kendaraan perlu mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Selain itu, Jawa Tengah juga telah memberikan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bekas sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan balik nama. Kebijakan ini bertujuan membuat data kepemilikan kendaraan lebih tertib dan sesuai kondisi sebenarnya.

Istilah pemutihan pajak sering digunakan masyarakat untuk menyebut berbagai program keringanan pajak kendaraan. Padahal, setiap daerah dapat menerapkan bentuk relaksasi dan persyaratan yang berbeda sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa program resmi yang berlaku sebelum melakukan pembayaran. Untuk Jawa Tengah pada 2026, informasi mengenai relaksasi PKB sebaiknya menjadi acuan utama, bukan informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.

Pemilik kendaraan juga jangan menunda penyelesaian administrasi jika mengetahui STNK berstatus blokir. Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar rutin melakukan pengesahan STNK, memperpanjang registrasi, dan segera mengurus balik nama kendaraan bekas.

Dengan membawa dokumen lengkap, memeriksa penyebab blokir, lalu mengurus buka blokir di layanan yang sesuai, proses administrasi kendaraan dapat dilanjutkan. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan keringanan pajak yang masih berlaku hingga akhir 2026 sesuai persyaratan.

Pada Agustus 2026, masyarakat Jawa Tengah masih memiliki waktu untuk memanfaatkan program relaksasi PKB. Jadi, jika STNK terblokir, jangan langsung menganggap kesempatan memperoleh keringanan pajak tertutup karena langkah pertama adalah menyelesaikan status administrasi kendaraan sesuai prosedur. (mdr)

Berita Sebelumnya
Anggaran Pendidikan

Anggaran Kemendikdasmen 2027 Capai Rp 61,1 T, Guru Non-ASN Jadi Prioritas