Iklan

BPIH 2027 Belum Disahkan, Calon Jemaah Haji Purbalingga Masih Tunggu Jadwal Pelunasan

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Calon jemaah haji Kabupaten Purbalingga yang akan menunaikan ibadah haji pada 2027 masih harus menunggu kepastian terkait jadwal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Hingga saat ini, proses pelunasan belum dapat dilakukan karena besaran BPIH 2027 belum disahkan.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI masih membahas nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji bersama DPR RI.

Kondisi tersebut juga berdampak pada persiapan di daerah. Kantor Kemenhaj Kabupaten Purbalingga masih menunggu keputusan dan instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menentukan jadwal pelunasan bagi calon jemaah haji.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenhaj Kabupaten Purbalingga Desi Sukohartarto mengatakan, pihaknya belum memiliki kesiapan untuk pelaksanaan pelunasan karena besaran biaya haji masih dalam pembahasan.

“Terkait pelunasan sampai saat ini belum ada kesiapan. Hal ini karena masih menunggu kepastian biayanya. Sementara Kemenhaj RI masih menggodok terkait nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan DPR RI. Jika sudah disetujui DPR RI dan Presiden maka akan segera dilakukan penjadwalan pelunasan,” terang Desi, Rabu (16/9/2026).

Besaran biaya haji menjadi salah satu tahapan penting yang harus ditetapkan sebelum proses pelunasan dapat dimulai.

Setelah angka BPIH mendapatkan persetujuan, pemerintah daerah baru dapat memperoleh dasar untuk melaksanakan tahapan pelunasan bagi calon jemaah haji.

Desi menjelaskan, skema pembiayaan ibadah haji tetap memperhitungkan pembagian beban antara jemaah dan pemerintah melalui nilai manfaat.

Namun, persentase pembiayaan tersebut juga masih menunggu persetujuan DPR RI.

“Terkait nilai manfaat memang dilakukan setiap tahun. Jadi ada persentase pembiayaan. Ada yang dibiayai dengan nilai manfaat atau subsidi pemerintah, ada yang dibebankan ke jemaah. Persentase ini akan melalui persetujuan DPR RI,” tambahnya.

Dengan demikian, calon jemaah haji Purbalingga masih perlu menunggu keputusan pemerintah pusat terkait besaran biaya yang nantinya harus dibayarkan.

Jadwal pelunasan juga belum dapat ditetapkan sampai BPIH 2027 mendapatkan pengesahan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per orang.

Namun, angka tersebut masih berstatus usulan dan belum menjadi besaran resmi biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Dalam usulan tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan secara langsung oleh jemaah ditetapkan dalam skema sebesar 40 persen dari rata-rata BPIH.

Jika mengacu pada usulan tersebut, Bipih yang dibayarkan jemaah mencapai Rp42.936.068,81 per orang.

Sementara itu, sekitar 60 persen dari rata-rata BPIH atau sebesar Rp64.404.103,21 per orang diusulkan ditanggung melalui skema nilai manfaat.

Pembagian tersebut menggambarkan skema pembiayaan yang tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah.

Sebagian biaya penyelenggaraan diusulkan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola pemerintah.

Meski demikian, angka Rp107,34 juta untuk BPIH serta pembagian 40 persen dan 60 persen tersebut belum dapat dijadikan patokan pembayaran.

Keputusan final masih menunggu pembahasan dan persetujuan antara pemerintah dengan DPR RI.

Kantor Kemenhaj Kabupaten Purbalingga saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Setelah BPIH disahkan, tahapan berikutnya termasuk jadwal pelunasan akan segera disiapkan.

Bagi calon jemaah haji, kepastian besaran biaya menjadi penting karena berkaitan langsung dengan persiapan dana pelunasan.

Namun, selama BPIH 2027 belum ditetapkan secara resmi, calon jemaah masih harus menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenhaj.

Desi menegaskan bahwa proses pelunasan baru dapat dijadwalkan setelah besaran biaya mendapatkan persetujuan.

Dengan demikian, belum adanya jadwal pelunasan saat ini bukan berarti proses penyelenggaraan haji dihentikan, melainkan masih menunggu tahapan penetapan biaya di tingkat pemerintah pusat.

Keputusan mengenai BPIH 2027 nantinya akan menjadi dasar bagi pelaksanaan pelunasan calon jemaah haji, termasuk di Kabupaten Purbalingga.

Karena itu, calon jemaah haji Purbalingga diharapkan mengikuti informasi resmi dari Kantor Kemenhaj maupun pemerintah terkait perkembangan penetapan BPIH 2027.

Angka yang saat ini beredar masih merupakan usulan dan dapat berubah sebelum ditetapkan secara resmi.

Dengan belum disahkannya BPIH 2027, tahapan pelunasan bagi calon jemaah haji Purbalingga untuk sementara masih menunggu.

Kantor Kemenhaj Purbalingga akan melakukan penjadwalan setelah pemerintah pusat bersama DPR RI menyelesaikan pembahasan dan Presiden memberikan persetujuan. (alw/stch/dda)

Iklan