Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Dieng Siap Kembangkan GI Tourism, Tiga Produk Lokal Jadi Daya Tarik
Reklame Ilegal di Purbalingga Ditertibkan, 49 Banner dan Spanduk Diamankan

Reklame Ilegal di Purbalingga Ditertibkan, 49 Banner dan Spanduk Diamankan

49 Reklame Liar Diturunkan Paksa49 Reklame Liar Diturunkan Paksa
PENERTIBAN: Tim gabungan menertibkan reklame ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Reklame ilegal di sejumlah titik Kabupaten Purbalingga ditertibkan tim gabungan, Rabu (16/9/2026).

Penertiban dilakukan karena sejumlah reklame diketahui tidak memiliki izin pemasangan dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Selain berpotensi mengurangi pendapatan daerah, keberadaan reklame yang dipasang sembarangan juga dinilai dapat mengganggu ketertiban ruang publik dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengawasan.

Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Purbalingga, Padamara, Kalimanah, dan Kaligondang.

“Tim gabungan berasal dari Satpol PP, Dinhub, dan DPMPTSP,” kata Raditya kepada Radarmas, Rabu (16/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan dan menurunkan puluhan reklame yang dinilai melanggar ketentuan.

Hasil penertiban menunjukkan sebanyak 32 banner, 10 vendor, dan tujuh spanduk diturunkan dari sejumlah lokasi.

Seluruh barang yang ditertibkan kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Purbalingga.

“Barang bukti kami amankan ke Kantor Satpol PP,” jelas Raditya.

Sebagian reklame diturunkan secara paksa karena pemasangannya tidak dilengkapi izin.

Selain persoalan perizinan, petugas juga menemukan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena reklame merupakan salah satu objek yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

Reklame yang terpasang tanpa memenuhi kewajiban administrasi membuat potensi penerimaan daerah tidak dapat dimaksimalkan.

Penertiban juga menyasar reklame yang pemasangannya dianggap tidak sesuai aturan. Petugas menemukan reklame yang dipasang pada tiang listrik maupun tiang telepon.

Ada pula reklame yang dipaku pada pohon serta spanduk yang dipasang melintang di tengah jalan.

Raditya menegaskan, persoalan reklame ilegal tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pajak daerah.

Cara pemasangan yang tidak sesuai ketentuan juga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Reklame yang dipasang pada lokasi yang tidak semestinya berpotensi mengganggu fasilitas umum.

Sementara spanduk yang dipasang melintang di jalan dapat mengganggu pandangan maupun aktivitas pengguna jalan.

Karena itu, pemerintah daerah melalui tim gabungan melakukan penertiban untuk memastikan ruang publik tetap tertata dan reklame yang dipasang masyarakat maupun pelaku usaha mengikuti ketentuan yang berlaku.

Keberadaan reklame tanpa izin juga dinilai merugikan Pemerintah Kabupaten Purbalingga karena terdapat kewajiban pajak yang tidak dipenuhi.

Menurut Raditya, penertiban reklame tersebut tidak semata-mata dilakukan sebagai razia.

Kegiatan itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik.

Dengan penataan reklame, masyarakat diharapkan dapat menikmati ruang publik yang lebih tertib dan aman.

Kegiatan penertiban melibatkan tiga unsur pemerintah daerah, yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dinhub), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Keterlibatan lintas instansi diperlukan karena persoalan reklame tidak hanya berkaitan dengan penegakan ketertiban.

Aspek lokasi pemasangan, perizinan, hingga kewajiban pajak juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Tim gabungan kemudian mengamankan reklame yang diturunkan untuk selanjutnya menjadi barang bukti hasil penertiban.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pemilik usaha maupun pihak yang memasang reklame agar terlebih dahulu memenuhi ketentuan administrasi sebelum memasang media promosi di ruang publik.

Pemilik reklame juga perlu memperhatikan lokasi pemasangan.

Pemasangan pada tiang listrik, tiang telepon, pohon, maupun lokasi yang mengganggu badan jalan dapat menimbulkan persoalan lain selain pelanggaran administratif.

Penertiban di Kecamatan Purbalingga, Padamara, Kalimanah, dan Kaligondang menjadi bagian dari pengawasan terhadap reklame di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Pemerintah daerah melalui tim gabungan akan terus mendorong agar penggunaan ruang publik dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, aktivitas promosi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek ketertiban, keamanan, dan kewajiban kepada daerah. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dieng Jadi Pilot Project GI Tourism Nasional

Dieng Siap Kembangkan GI Tourism, Tiga Produk Lokal Jadi Daya Tarik