BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal semakin dekat.
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang produknya masuk kategori wajib sertifikasi halal harus memenuhi ketentuan tersebut sebelum 18 Oktober 2026.
Kondisi tersebut mendorong Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkopukm) Purbalingga mempercepat pendampingan bagi pelaku UMKM.
Upaya itu dilakukan melalui program Sosialisasi dan Akselerasi Sertifikat Halal untuk UKM Purbalingga di Gedung Politeknik Madyatika, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar secara gratis dan diikuti 70 pelaku UMKM. Peserta mendapatkan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal, edukasi mengenai standar produk halal, serta layanan konsultasi tanpa dipungut biaya.
Program tersebut diarahkan untuk membantu pelaku usaha memahami sekaligus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum masa penahapan berakhir.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dindagkopukm Purbalingga Wasis Pambudi mengatakan, fasilitasi sertifikasi halal merupakan bagian dari peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaku usaha.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki peran dalam mempercepat proses, memberikan fasilitasi, serta memperkuat ekosistem halal di daerah.
“Tugas Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan sertifikasi halal berfokus pada percepatan, fasilitasi, dan penguatan ekosistem halal di tingkat daerah. Langkah ini krusial mengingat pemberlakuan kebijakan Wajib Sertifikasi Halal secara penuh dimulai per 17 Oktober 2026,” tegas Wasis.
Secara regulasi, BPJPH menyebut kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman serta sejumlah kategori lainnya memasuki tahap implementasi pada 18 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Pemerintah daerah juga mendorong integrasi program lintas sektor dan pengawasan bersama.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk menyesuaikan proses produksi dan administrasi dengan ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 70 pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan di Politeknik Madyatika memperoleh pendampingan terkait proses sertifikasi halal.
Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran, tetapi juga pemahaman mengenai standar produk halal.
Pelaku usaha juga dapat berkonsultasi mengenai proses yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Kanwil Purbalingga Dwi Septianingsih mengingatkan pelaku usaha agar aktif memahami ketentuan terkait perlindungan dan kepastian hukum penggunaan label halal.
Pemahaman tersebut dinilai penting karena sertifikasi halal berkaitan dengan status produk sekaligus kepastian bagi konsumen mengenai produk yang beredar di pasaran.
Bagi pelaku UMK yang produknya termasuk kategori wajib halal, BPJPH sebelumnya telah mengingatkan agar proses sertifikasi segera dilakukan sebelum batas waktu penahapan berakhir.
Selain makanan dan minuman, kewajiban yang mulai berlaku pada tahap Oktober 2026 juga mencakup sejumlah kategori lain, antara lain kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta beberapa jenis barang gunaan.
Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Halal LPPM UIN Saizu Purwokerto Dani Kusumastuti menyatakan pihak akademisi siap terlibat dalam pendampingan UMKM.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah, BPJPH dan perguruan tinggi diperlukan untuk membantu pelaku usaha menjalankan Proses Produk Halal (PPH) sesuai ketentuan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM menyelesaikan berbagai tahapan sertifikasi dengan lebih baik.
Pendampingan juga menjadi penting karena sebagian pelaku usaha masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan sertifikasi.
Bagi UMKM di Purbalingga, percepatan pendampingan menjadi penting karena batas waktu implementasi kebijakan semakin dekat.
BPJPH sendiri memastikan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak direncanakan mendapat penundaan tambahan.
Dengan semakin dekatnya batas waktu, pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib sertifikasi telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Pemerintah daerah, BPJPH dan perguruan tinggi kemudian menjadi bagian dari ekosistem pendampingan untuk membantu proses tersebut.
Program di Purbalingga menjadi salah satu bentuk fasilitasi di tingkat daerah agar pelaku UMKM dapat mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. (alw/stch/dda)














