Iklan

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti 6,7 Miliar

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.

Selain hukuman penjara, Sugiri juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua I Made Yuliadi dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta,” kata I Made Yuliadi saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Sugiri Sancoko juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam batas waktu tersebut, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” lanjut hakim.

Apabila Sugiri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugiri juga dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 18 UU yang sama serta sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk persoalan jabatan Direktur RSUD dr Harjono dan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kerja kepada Sugiri maupun JPU KPK untuk menentukan sikap.

Keduanya memiliki pilihan untuk menerima putusan atau mengajukan banding. Sugiri sendiri belum langsung menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami masih pikir-pikir,” kata Sugiri setelah persidangan.

Sikap serupa disampaikan JPU KPK Arjuna Budi Tambunan. Jaksa mengatakan putusan tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan dan tim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini,” ujar Arjuna.

Usai persidangan, Sugiri meninggalkan ruang sidang dan kemudian dibawa menuju ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sejumlah orang terlihat menangis dan memberikan pelukan kepada Sugiri sebelum ia masuk ke ruang tahanan.

Dalam persidangan yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono juga dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.

Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta. Berbeda dengan Sugiri, Agus Pramono menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta.

Yunus menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut terdapat dua rangkaian utama dugaan suap.

Pertama, berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr Harjono. Kedua, terkait suap dalam proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.

Selain dugaan suap tersebut, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.

Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri agar dapat mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.

Sementara Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah.

Adapun Sucipto, selaku kontraktor, sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara terpisah.

Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Dengan putusan terhadap Sugiri Sancoko, proses hukum kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi di Ponorogo memasuki tahapan penting.

Namun, keputusan final masih menunggu sikap Sugiri maupun JPU KPK dalam batas waktu yang diberikan majelis hakim. (*/stch/dda)

Iklan