Iklan

Daftar Ruas Tol yang Ajukan Kenaikan Tarif 2026, BPJT Tegaskan Harus Lolos Evaluasi

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebutkan sebanyak delapan hingga 10 ruas jalan tol dijadwalkan memasuki masa penyesuaian tarif sepanjang 2026.

Meski demikian, tidak seluruh ruas tol yang telah memasuki jadwal penyesuaian tarif otomatis memperoleh persetujuan untuk menaikkan tarif.

BPJT menegaskan setiap usulan tetap harus melalui proses evaluasi menyeluruh, terutama terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Anggota BPJT Kementerian PU dari Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai pengelola jalan tol.

Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Sony, dari sejumlah ruas tol yang telah memasuki jadwal penyesuaian tarif, baru beberapa pengelola yang mengajukan usulan kepada BPJT.

Beberapa ruas yang telah mengajukan penyesuaian tarif di antaranya adalah Tol Semarang–Batang, Tol Akses Patimban, dan Tol Cinere–Jagorawi (Cijago).

Meski sudah mengajukan usulan, Sony menegaskan proses tersebut belum berarti tarif baru akan langsung diberlakukan.

BPJT masih harus melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna jalan tol.

Salah satu aspek utama yang menjadi penilaian adalah pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM yang wajib dipenuhi oleh seluruh pengelola jalan tol.

Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah ruas jalan tol yang belum memenuhi seluruh indikator pelayanan sebagaimana dipersyaratkan pemerintah.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan masih ada kekurangan, maka proses penyesuaian tarif akan ditunda hingga seluruh catatan perbaikan diselesaikan oleh pengelola jalan tol.

“Karena rata-rata mengajukan itu hanya mengikuti jadwal saja. Tapi SPM-nya begitu dicek ternyata masih harus dibeneri. Nah, sebelum SPM-nya benar-benar beres, enggak akan kita proses,” ujar Sony.

BPJT menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pengelola jalan tol dan hak masyarakat sebagai pengguna.

Pemerintah ingin memastikan setiap kenaikan tarif benar-benar diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan sehingga pengguna memperoleh manfaat yang sepadan dengan biaya yang dibayarkan.

Sony memberikan contoh ruas Tol Cinere–Jagorawi (Cijago) yang hingga kini belum dapat diproses lebih lanjut untuk penyesuaian tarif.

Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat beberapa aspek pelayanan yang harus diperbaiki, salah satunya berkaitan dengan estetika atau beautification kawasan jalan tol.

Salah satu temuan BPJT adalah kondisi jembatan penyeberangan orang (JPO) di ruas tersebut yang terlihat kusam dan memerlukan pengecatan ulang.

Meski terlihat sebagai persoalan sederhana, pekerjaan tersebut tetap menjadi bagian dari indikator pelayanan yang harus dipenuhi sebelum usulan kenaikan tarif dapat disetujui.

Sony mengakui proses pengecatan JPO di Tol Cijago tidak mudah dilakukan karena tingginya volume kendaraan yang melintas di bawah jembatan.

Aktivitas perbaikan harus dilakukan dengan perencanaan yang matang agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan.

“Permasalahan Cijago contohnya itu adalah jembatan penyeberangannya kan kusam. Dia harus dicat lagi. Nah, ngecat itu kan agak sulit karena trafik di bawahnya ramai,” jelasnya.

Penyesuaian tarif jalan tol sendiri merupakan mekanisme yang dilakukan secara berkala sesuai regulasi.

Selain mempertimbangkan inflasi, pemerintah juga menjadikan kualitas pelayanan sebagai syarat utama agar kenaikan tarif tidak hanya menguntungkan badan usaha, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya proses evaluasi tersebut, pengguna jalan tol diharapkan memperoleh layanan yang semakin baik, mulai dari kondisi jalan, fasilitas pendukung, hingga aspek keselamatan dan kenyamanan.

Sementara itu, pengelola jalan tol didorong untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur sebelum mengajukan penyesuaian tarif kepada pemerintah.

BPJT memastikan setiap usulan kenaikan tarif akan diproses secara objektif berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.

Ruas jalan tol yang belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal dipastikan harus menyelesaikan seluruh perbaikan terlebih dahulu sebelum memperoleh persetujuan penyesuaian tarif pada 2026. (*/stch/dda)

Iklan