BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengambil kembali aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Dalam keterangannya pada Minggu (26/7), Gibran menyampaikan bahwa korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang menghambat pembangunan nasional.
Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap iklim investasi, kualitas pelayanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat.
Menurut Gibran, Indonesia memerlukan langkah yang lebih tegas agar hasil kejahatan korupsi tidak dapat lagi dinikmati oleh pelaku.
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu solusi strategis dalam memperkuat upaya penegakan hukum di Tanah Air.
Gibran mengungkapkan bahwa besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menunjukkan perlunya pembaruan sistem hukum.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013 hingga 2022 mencapai sekitar Rp238 triliun.
Sementara itu, data Kejaksaan pada tahun 2024 menunjukkan potensi kerugian negara bahkan mencapai sekitar Rp310 triliun.
Namun, nilai aset yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara masih jauh dari angka tersebut.
Menurut Gibran, aset yang berhasil dipulihkan hanya berkisar antara Rp1,6 triliun hingga Rp1,7 triliun, sehingga terdapat kesenjangan yang sangat besar antara nilai kerugian negara dengan aset yang berhasil diselamatkan.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pemerintah menilai RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan sebagai instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengembalikan kekayaan negara.
Gibran menilai keberadaan RUU tersebut bukan hanya bertujuan mengembalikan aset negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, apabila pelaku korupsi kehilangan seluruh aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, maka potensi terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang dapat ditekan.
“Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” tegas Gibran.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui hukuman pidana penjara.
Pemulihan aset negara juga harus menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar kerugian masyarakat dapat diminimalkan.
Wakil Presiden juga menyoroti perubahan pola tindak pidana korupsi yang kini semakin rumit.
Menurutnya, pelaku korupsi saat ini tidak hanya beroperasi secara terorganisasi, tetapi juga memanfaatkan perkembangan teknologi dan jaringan lintas negara untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
Praktik pencucian uang menjadi salah satu metode yang sering digunakan untuk menyamarkan asal-usul aset hasil tindak pidana.
Hal tersebut membuat proses pelacakan dan pemulihan aset menjadi semakin sulit apabila tidak didukung regulasi yang kuat.
Karena itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.
Selain digunakan dalam pemberantasan korupsi, Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset juga dirancang untuk mendukung penanganan berbagai tindak pidana berat lainnya.
Regulasi tersebut nantinya dapat digunakan dalam penanganan kasus narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), pembalakan liar (illegal logging), perjudian online, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dengan ruang lingkup yang lebih luas, pemerintah berharap regulasi tersebut mampu memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.
Gibran menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan yang mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan terorganisasi di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara, memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. (*/stch/dda)














