Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Jalan Pandak-Sibalung Banyumas Viral, Petugas Kebersihan Kerja Siang Malam Demi Kenyamanan Pengunjung
MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus, Kemenkomdigi Siapkan Regulasi

MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus, Kemenkomdigi Siapkan Regulasi

Aturan Kuota Internet Tak Hangus DikajiAturan Kuota Internet Tak Hangus Dikaji
Ilustrasi cek kuota internet

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mulai mengkaji dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak otomatis hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Putusan tersebut diperkirakan akan membawa perubahan besar terhadap sistem layanan paket data yang selama ini diterapkan oleh perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajari seluruh implikasi yang muncul sebelum mengambil langkah lanjutan.

Menurutnya, Kemenkomdigi telah menugaskan tim untuk melakukan kajian secara menyeluruh, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian regulasi apabila memang diperlukan agar putusan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

“Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya Hafid.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan bagi pelanggan agar sisa kuota internet yang masih dimiliki tetap dapat dimanfaatkan.

Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme yang dianggap proporsional, seperti akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif paket, pengalihan manfaat kuota, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan manfaat bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini sering kehilangan sisa kuota internet karena masa aktif paket telah berakhir.

Selama bertahun-tahun, sistem kuota hangus menjadi salah satu keluhan utama pelanggan layanan seluler, terutama bagi pengguna yang tidak menghabiskan seluruh kuota sebelum masa aktif habis.

Meski demikian, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap industri telekomunikasi.

Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan yang nantinya disusun harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dengan keberlanjutan investasi operator seluler serta kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Pemerintah tidak ingin perubahan aturan justru menghambat perkembangan industri digital yang terus tumbuh di Indonesia.

Di sisi lain, Indonesian Audit Watch (IAW) menilai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola kuota internet yang selama ini diterapkan oleh operator seluler.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan persoalan utama bukan lagi sekadar boleh atau tidaknya kuota internet hangus, melainkan besarnya nilai ekonomi masyarakat yang selama ini hilang tanpa adanya pilihan maupun kompensasi.

Menurut Iskandar, pemerintah perlu membuka data historis mengenai kuota internet yang hangus setiap tahun agar dapat diketahui besarnya potensi kerugian yang dialami masyarakat.

Data tersebut juga dapat menjadi dasar apabila pemerintah nantinya mempertimbangkan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan akibat sistem kuota hangus.

IAW juga mendorong agar audit tidak hanya dilakukan terhadap laporan keuangan operator telekomunikasi, tetapi juga terhadap sistem digital yang digunakan perusahaan.

Audit tersebut dinilai penting untuk menelusuri seluruh proses, mulai dari pembelian paket internet, penggunaan data pelanggan, pencatatan sisa kuota, hingga mekanisme penghapusan otomatis ketika masa aktif paket berakhir.

Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bukan berarti operator telekomunikasi otomatis melakukan pelanggaran hukum.

Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan dugaan fraud, kolusi, ataupun penyalahgunaan kewenangan, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses audit yang independen dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kuota internet yang tidak boleh otomatis hangus diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan penting dalam sektor telekomunikasi nasional.

Pemerintah kini masih menyusun langkah implementasi yang tepat agar hak-hak pelanggan terlindungi tanpa mengganggu keberlangsungan industri telekomunikasi.

Apabila regulasi baru nantinya diterapkan, masyarakat berpeluang memperoleh pilihan yang lebih adil dalam memanfaatkan sisa kuota internet yang telah mereka beli, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan operator seluler di Indonesia. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Petugas Kebersihan Jaga Jalur Pandak Sibalung

Jalan Pandak-Sibalung Banyumas Viral, Petugas Kebersihan Kerja Siang Malam Demi Kenyamanan Pengunjung