Banyumas Ekspres
Dark Mode Light Mode

Dinas Pendidikan Cilacap Tegaskan Wisuda Sekolah Tak Boleh Membebani Orang Tua

Kepala dinas p dan k cilacap, luhur satrio muchsin Kepala dinas p dan k cilacap, luhur satrio muchsin

CILACAP – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap resmi mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan acara wisuda dan perpisahan sekolah untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan baru ini secara tegas melarang sekolah memungut biaya apapun dari orang tua/wali murid untuk kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

“Kami tidak mewajibkan adanya wisuda atau perpisahan. Namun jika sekolah ingin menyelenggarakan, harus dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua,” tegasnya pada Senin (5/5).

Satrio menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan penyelenggaraan acara perpisahan sekolah untuk jenjang pendidikan dasar.

“Regulasi tentang wisuda hanya ada untuk perguruan tinggi. Namun kami memahami ada keinginan dari sebagian orang tua untuk mengadakan perpisahan,” ujarnya.

Kebijakan ini secara khusus melarang sekolah meminta sumbangan wisuda atau kenang-kenangan dalam bentuk apapun dari wali murid.

“Kami juga menindaklanjuti Inpres No.1 tentang efisiensi dengan meminta sekolah menghindari kegiatan yang bersifat pemborosan,” tambah Satrio.

Untuk jenjang SMA di Cilacap, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam edaran, prinsip yang sama akan diterapkan. Satrio mengharapkan seluruh satuan pendidikan, termasuk PKBM, dapat mematuhi aturan ini dengan sepenuhnya.

Respons dari orang tua siswa di Cilacap terhadap kebijakan ini cukup positif. Banyak wali murid yang mengaku selama ini sering terbebani dengan berbagai pungutan tidak resmi terkait acara kelulusan sekolah.

“Acara perpisahan sering dijadikan alasan untuk meminta sumbangan dengan jumlah yang tidak jelas,” ungkap salah seorang orang tua murid SD.

Dinas Pendidikan menekankan bahwa momen perpisahan sekolah seharusnya tetap bisa dilaksanakan secara bermakna tanpa harus membebani keuangan keluarga.

Sekolah didorong untuk berkreasi menyelenggarakan acara yang sederhana namun berkesan dengan menggunakan anggaran minimal.

Satrio mengingatkan bahwa pemantauan ketat akan dilakukan terhadap implementasi edaran ini. Sekolah yang melanggar aturan ini terancam mendapat sanksi administratif dari dinas terkait.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat program Merdeka Belajar yang digaungkan Kemendikbudristek untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas namun tetap terjangkau. (ray/*stch)

Berita Sebelumnya
Indonesia kekurangan pasokan garam

NTB Diproyeksikan Jadi Pusat Produksi Garam Nasional untuk Penuhi Kebutuhan Industri

Berita Selanjutnya
Rumah duka perwakilan kemenag banjarnegara saat takziah di rumah duka di wanayasa.

Jemaah Haji Banjarnegara Wafat dalam Penerbangan, Dimakamkan di Madinah